Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Friday, 28 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto Istimewa

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto Istimewa

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.

Kepastian itu disampaikan Dasco saat menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Di hadapan perwakilan AMPB, Dasco menegaskan tanggal 15 Desember 2026 telah menjadi target yang harus menjadi pegangan seluruh anggota DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujar Dasco.

Meski telah menetapkan target pengesahan, Dasco memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait.

Menurutnya, masukan tersebut penting untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan substansi aturan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna.

Dasco juga menyinggung adanya sejumlah usulan harmonisasi terhadap materi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, berbagai masukan tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui mekanisme rapat dengar pendapat.

Rapat tersebut nantinya dapat melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi regulasi.

Dengan adanya target yang telah ditetapkan, DPR berharap seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai tahapan hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik, mengingat regulasi tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

See also  Hari Bakti Transmigrasi ke-75, Lampung Kini Bertransformasi dari Tujuan Jadi Daerah Asal

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, TEP UNAIR Periksa 1.000 Sapi untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manokwari
Menteri Dody Siapkan Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih di Tidore Kepulauan
Semai Potensi Wirausaha Muda, Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta
DTIIF 2026: Telkom bersama Danantara Indonesia, BSSN, dan Peruri Siapkan Ekosistem Digital Indonesia Hadapi Era Post-Quantum Cryptography
Perkuat Pengendalian Proyek Jalan Trans Papua melalui Management Walkthrough
Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Keumala–Geumpang, Akses Jalan Kembali Dapat Dilalui
Kementrans dan DPR RI Bersinergi Sejahterakan Warga Transmigrasi Anawua
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 13:42 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, TEP UNAIR Periksa 1.000 Sapi untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manokwari

Thursday, 29 October 2026 - 12:51 WIB

Menteri Dody Siapkan Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih di Tidore Kepulauan

Thursday, 29 October 2026 - 08:54 WIB

Semai Potensi Wirausaha Muda, Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta

Wednesday, 28 October 2026 - 13:17 WIB

DTIIF 2026: Telkom bersama Danantara Indonesia, BSSN, dan Peruri Siapkan Ekosistem Digital Indonesia Hadapi Era Post-Quantum Cryptography

Wednesday, 28 October 2026 - 13:03 WIB

Perkuat Pengendalian Proyek Jalan Trans Papua melalui Management Walkthrough

Berita Terbaru