daelpos.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sepakat memperkuat kerja sama dalam mengkaji dan menyusun regulasi terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati oleh ketiga institusi.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, kolaborasi dengan BRIN dan ICMI diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki landasan riset serta mempertimbangkan berbagai perspektif masyarakat.
Hal itu disampaikan Sultan usai menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional,” kata Sultan kepada wartawan.
Menurutnya, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam mendorong kebijakan berbasis riset atau evidence-based policy.
Sultan menilai perkembangan teknologi yang semakin pesat, khususnya AI, membutuhkan perhatian serius dari negara. Pasalnya, teknologi tersebut telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga aktivitas sosial.
“Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Sultan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perkembangan AI berjalan sesuai kepentingan nasional.
“Negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.
Mantan aktivis KNPI itu juga mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang berlangsung masif.
Menurut Sultan, AI memang menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai sektor lainnya. Namun, perkembangan tersebut tetap membutuhkan tata kelola dan pengawasan yang memadai.
“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” tuturnya.
Selain membahas regulasi AI, Sultan mengatakan DPD RI ke depan akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam kajian penyusunan berbagai RUU yang menjadi inisiatif lembaganya.
Pelibatan tersebut, kata dia, penting untuk memperkuat kualitas proses legislasi sekaligus memastikan aspirasi dan perspektif masyarakat tetap terakomodasi.
“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” tandasnya.








