daelpos.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan proyek pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan. Namun hal tersebut akan kembali terlaksana setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengatakan Provinsi Papua Selatan merupakan Daearah Otonomi Baru sehingga pembangunannya masuk dalam Program Strategis Nasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif.
“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Dody menambahkan.
Sebagai informasi proyek tersebut terhenti setelah pihak kontraktor PT Tureloto Battu Indah gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian waktu pengerjaan yakni 10 Desember 2025. Karena sudah diberikan surat peringatan kontrak kritis hingga tiga kali, pihak kontraktor pun diberikan pemutusan kontrak sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan gugatan oleh penyedia jasa PT Tureloto Battu Indah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak penggugat dengan pertimbangan kurang pihak. Saat ini pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja menjelaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh penyedia jasa dan akan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya keputusan pemutusan kontrak dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III,” kata Mieke.
Mieke menambahkan penyedia jasa dalam progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak kunjung membaik meski telah diberikan kesempatan perbaikan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap keberlanjutan kontrak.
“Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Gedung MRP Papua Selatan dirancang selain sebagai fasilitas pemerintahan, tetapi juga sebagai bangunan yang merepresentasikan identitas dan karakter budaya Papua Selatan. Bangunan ini mengusung gaya arsitektur modern pemerintahan yang simetris, kokoh, dan berwibawa, selaras dengan fungsi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran dalam kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan daerah.
Karakter lokal Papua turut dihadirkan melalui adopsi unsur budaya pada pilar-pilar di area pintu masuk utama (entrance). Selain itu, penggunaan ornamen ukiran tradisional pada bagian bangunan turut memperkuat identitas kultural Papua Selatan, sehingga gedung tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya daerah.
Gedung MRP Papua Selatan diharapkan dapat menyediakan fasilitas kelembagaan yang lebih representatif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi MRP sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi serta memperhatikan aspek perlindungan hak-hak dasar masyarakat asli Papua. Gedung yang representatif juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan kelembagaan secara lebih optimal, mulai dari penyelenggaraan rapat, persidangan, penerimaan aspirasi masyarakat, hingga berbagai kegiatan yang berkaitan dengan sosial dan budaya Papua Selatan.
Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, Kementerian PU akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pekerjaan yang telah dilaksanakan, termasuk pekerjaan yang tersisa, kebutuhan penyelesaian konstruksi, serta langkah pengadaan yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan Gedung MRP Papua Selatan tidak tertunda lebih lama dan fasilitas yang dibangun dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan MRP Papua Selatan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(#PU608)








