Iftitah Dorong Penyelesaian Konflik Tanah Transmigrasi, Kepastian Hukum untuk Rakyat Jadi Prioritas

Tuesday, 20 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Persoalan tanah di kawasan transmigrasi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun menjadi perhatian serius pemerintah. Konflik kepemilikan, tumpang tindih perizinan, hingga lahan transmigrasi yang masuk kawasan hutan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dan masa depan keluarganya pada tanah tersebut.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (19/10), yang turut membahas penyelesaian persoalan agraria di wilayah transmigrasi.

Bagi Kementerian Transmigrasi, penyelesaian konflik tanah merupakan salah satu prioritas utama melalui program Trans Tuntas, yang diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga rasa aman, keberlanjutan penghidupan, serta kesempatan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.

Konflik Puluhan Tahun Harus Dicarikan Penyelesaian

Di berbagai kawasan transmigrasi, masih ditemukan persoalan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi.

Sebagian masyarakat telah tinggal dan mengusahakan lahan sejak lama, tetapi belum memperoleh kepastian hak karena adanya tumpang tindih administrasi, klaim pemanfaatan lahan, status kawasan hutan, atau persoalan kewenangan antarlembaga.

Salah satu contoh adalah sengketa tanah di kawasan transmigrasi Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Konflik yang berlangsung sejak sekitar 2008–2009 tersebut berkaitan dengan tumpang tindih antara program redistribusi tanah dan penyelenggaraan transmigrasi swakarsa mandiri.

Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, dan instansi terkait telah melakukan penelusuran dokumen, verifikasi lapangan, hingga gelar perkara untuk mencari penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum.

See also  Menkomdigi Ajak Lulusan Undiknas Gunakan Teknologi dengan Etika

Di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kementerian Transmigrasi juga menindaklanjuti laporan dugaan tumpang tindih tanah transmigrasi dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tanah membutuhkan pemeriksaan yang cermat terhadap dasar hukum, riwayat penguasaan, dan hak masing-masing pihak.

Koordinasi Lintas Kementerian Jadi Kunci

Kementerian Transmigrasi menilai konflik pertanahan tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja.

Sejumlah persoalan melibatkan kewenangan ATR/BPN, kementerian yang membidangi kehutanan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Karena itu, koordinasi dengan Kemenko Polkam menjadi penting, terutama untuk membantu menghubungkan penanganan persoalan yang memerlukan keterlibatan berbagai lembaga.

Koordinasi tersebut juga diperlukan agar penyelesaian konflik dilakukan secara tertib, transparan, berdasarkan hukum, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat.

Kementerian Transmigrasi terus mendorong percepatan inventarisasi dan verifikasi tanah, penyelarasan data pertanahan, serta penanganan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan lahan.

Upaya tersebut dilaksanakan dengan menghormati proses hukum, kewenangan instansi terkait, dan hak-hak pihak yang berkepentingan.

Kepastian Tanah Menjadi Fondasi Kesejahteraan

Bagi masyarakat transmigrasi, kepastian hukum atas tanah memiliki arti yang jauh lebih besar daripada kepemilikan dokumen.

Tanah merupakan tempat tinggal, sumber mata pencaharian, serta modal penting bagi keluarga untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

Ketidakpastian status tanah dapat menghambat pengembangan pertanian, akses pembiayaan, masuknya investasi yang bertanggung jawab, serta pembangunan infrastruktur dan fasilitas ekonomi kawasan.

Karena itu, penyelesaian konflik pertanahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi transmigrasi.

Kementerian Transmigrasi kini mengarahkan pembangunan kawasan tidak hanya pada penyediaan permukiman dan lahan, tetapi juga pada penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

See also  Menko Polhukam: Perlu Peran Seluruh Stakeholder Kelola Wilayah Kedaulatan Laut Indonesia

Namun, pengembangan ekonomi kawasan membutuhkan kepastian hukum agar masyarakat memperoleh perlindungan dan pelaku usaha dapat berinvestasi secara bertanggung jawab.

Melalui program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan tanah yang belum bersertifikat, penanganan sengketa, serta pembenahan tata kelola pertanahan kawasan transmigrasi.

Kementerian juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian yang adil, memiliki kepastian hukum, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dengan demikian, penyelesaian konflik tanah bukan hanya menjadi langkah penertiban administrasi, tetapi juga fondasi untuk membangun kawasan transmigrasi yang aman, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Kementerian Transmigrasi berkomitmen melanjutkan koordinasi lintas sektor agar persoalan tanah yang telah membebani masyarakat selama bertahun-tahun dapat memperoleh jalan penyelesaian sesuai hukum dan prinsip keadilan.

Berita Terkait

Kementerian PU Targetkan Rehab Rekon Infrastruktur Layanan Dasar di Aceh Tamiang Rampung Akhir Tahun
Belajar dari Wuchen, Kementrans Dorong Wisata Berbasis Budaya di Kawasan Transmigrasi
Kementerian PU Pulihkan Infrastruktur Sanitasi di 7 Kabupaten Terdampak Bencana Aceh
Kementerian PU Tangani 137 Prasarana Peribadatan Pascabencana Aceh
Pemerintah Perluas Penjualan Obat di Koperasi Merah Putih, Target 10.000 Gerai
Kementerian PU Percepat Penanganan Longsor di Pesisir Selatan, Pulihkan Akses dan Salurkan 8.000 Liter Air Bersih
Kementerian PU Perbaiki 1.900 meter Alur Sungai Batang Baliang di Solok
Bank Mandiri Raih Penghargaan CX100, Dinobatkan sebagai BUMN dengan Layanan Terbaik

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 05:56 WIB

Kementerian PU Targetkan Rehab Rekon Infrastruktur Layanan Dasar di Aceh Tamiang Rampung Akhir Tahun

Tuesday, 20 October 2026 - 05:53 WIB

Iftitah Dorong Penyelesaian Konflik Tanah Transmigrasi, Kepastian Hukum untuk Rakyat Jadi Prioritas

Monday, 19 October 2026 - 13:10 WIB

Belajar dari Wuchen, Kementrans Dorong Wisata Berbasis Budaya di Kawasan Transmigrasi

Monday, 19 October 2026 - 06:47 WIB

Kementerian PU Pulihkan Infrastruktur Sanitasi di 7 Kabupaten Terdampak Bencana Aceh

Sunday, 18 October 2026 - 17:35 WIB

Kementerian PU Tangani 137 Prasarana Peribadatan Pascabencana Aceh

Berita Terbaru