Komite II Minta Agar Revisi UU Paten Atur Perlindungan Potensi Sumber Daya Genetik Di Daerah

Tuesday, 19 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komite II DPD RI berharap dalam pembahasan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang digagas pemerintah, dapat mengatur dan melindungi kekayaan sumber daya genetik (SDG) agar tetap menjadi aset bangsa yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

“RUU Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2016 ini harus dapat mengakomodir perlindungan terhadap potensi SDG di berbagai daerah sebagai kekayaan bangsa,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Suyud Margono, dan Pakar Hukum Universitas Indonesia Ranggalawe Suryasaladin, di DPD RI, Selasa (19/3/2024).

Masih terkait potensi sumber daya genetik, Senator dari Kalimantan Utara Marthin Billa mengatakan sampai saat ini banyak potensi daerah dan pengetahuan tradisional masyarakat yang belum terlindungi dalam hak paten. Melalui perubahan dalam UU Paten, diharapkan berbagai potensi tersebut dapat dipatenkan sebagai aset masyarakat daerah.

“Sampai saat ini kita belum mengaktivasi apa-apa yang dimiliki masyarakat baik oleh inventor atau payung hukum yang ada. Padahal lebih dari 150 macam jenis tanaman yang bisa digunakan masyarakat sebagai obat tradisional,” jelasnya.

Senada, Senator dari Nusa Tenggara Timur Angelius Wake Kako berharap tidak hanya dilakukan revisi dalam UU Paten, tetapi juga dibutuhkan sosialisasi ke masyarakat mengenai pentingnya paten terhadap potensi-potensi yang dimiliki di daerahnya. Tujuannya agar potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikelola menjadi sebuah produk dan didaftarkan untuk memperoleh Paten.

“Jangan sampai potensi itu tidak bisa berkembang karena tidak ada yang meneliti. Kita harus menjaga jangan sampai ini diambil oleh bule-bule yang melakukan penelitian,” imbuhnya lagi.

See also  Ketum BM PAN: Target PAN Masuk 3 Besar Pemilu Mendatang

Dalam RDPU tersebut, Min Usihen menjelaskan bahwa revisi UU Paten diperlukan untuk mengikuti perkembangan hukum nasional dan ketentuan di dunia internasional terkait perdagangan. Tujuannya agar payung hukum terkait Paten dapat selalu menyesuaikan dalam perkembangan terkait kekayaan intelektual yang diwujudkan dalam produk ataupun proses di bidang industri.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dalam perubahan UU Paten yaitu meningkatkan perlindungan paten yang inovatif dan responsif terhadap masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan internasional,” jelasnya.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB