Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif

Thursday, 1 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo melakukan pengecekan SPKLU ultra fast charging di rest area km 626B Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tersedianya SPKLU di setiap rest area tol Trans Sumatera dan Jawa membuat pengguna kendaraan listrik tidak khawatir dalam melakukan perjalanan jauh.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo melakukan pengecekan SPKLU ultra fast charging di rest area km 626B Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tersedianya SPKLU di setiap rest area tol Trans Sumatera dan Jawa membuat pengguna kendaraan listrik tidak khawatir dalam melakukan perjalanan jauh.

 

DAELPOS.com– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelanggan sekaligus meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami pelebaran untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan tanpa memengaruhi kebijakan tarif listrik.

“Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” ujar Jisman.

Dirinya menambahkan bahwa tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN menyambut gembira langkah pemerintah meningkatkan stratifikasi tarif listrik dengan tetap mempertahankan tarif untuk menjaga daya saing bisnis serta perekonomian masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dan beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan listrik dengan spesifikasi tertentu yang sebelumnya belum terakomodir pada golongan tarif yang tersedia.

“Perkembangan teknologi membuat kebutuhan masyarakat dan beberapa jenis usaha akan listrik semakin meningkat. Sebagai contoh, saat ini ada kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik yang sebelumnya belum ada dalam golongan tarif PLN, kini telah diatur pemerintah. Ini tentu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan listrik yang andal,” kata Darmawan.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti memaparkan PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah terkait pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini.

“PLN siap mendukung 100% langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta mendorong perekonomian masyarakat,” kata Edi.

See also  10 Tahun Jokowi, Hutama Karya Bangun 1.235 Km Jalan Tol Trans Sumatera, Dilintasi Ratusan Juta Kendaraan

Edi menuturkan, kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung pengembangan ekosistem Electric Vehicle, khususnya untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan daya sampai 200 kVA dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.

Kebijakan pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga telah mempertimbangkan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan. Sehingga, pelebaran penggolongan tidak akan mempengaruhi keandalan dan keterjangkauan akses listrik untuk seluruh pelanggan.

Berita Terkait

Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Layanan Digital dan Uang Tunai secara net Rp 26 Triliun
PGN Kerahkan Satgas Nataru 2024, Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi Ke >815.000 Pelanggan
Wamen ESDM Pantau Satgas Nataru Pertamina, Jamin Ketersediaan Energi di Medan Aman
Hingga Akhir 2024, Total Nilai Ekspor UMKM Binaan BCA Capai Rp37 Miliar
Kartu Kredit BNI-MyPertamina Hadir Lagi, Cashback BBM dan Promo Eksklusif Menanti!
Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM dan LPG di Banten, Pastikan Pasokan Energi Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Sambut Nataru, BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel
Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 18:55 WIB

Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Layanan Digital dan Uang Tunai secara net Rp 26 Triliun

Monday, 23 December 2024 - 18:48 WIB

PGN Kerahkan Satgas Nataru 2024, Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi Ke >815.000 Pelanggan

Monday, 23 December 2024 - 18:32 WIB

Wamen ESDM Pantau Satgas Nataru Pertamina, Jamin Ketersediaan Energi di Medan Aman

Sunday, 22 December 2024 - 18:55 WIB

Hingga Akhir 2024, Total Nilai Ekspor UMKM Binaan BCA Capai Rp37 Miliar

Sunday, 22 December 2024 - 17:55 WIB

Kartu Kredit BNI-MyPertamina Hadir Lagi, Cashback BBM dan Promo Eksklusif Menanti!

Berita Terbaru