Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Thursday, 22 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iilustrasi / foto ist

iilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras sikap DPR RI yang membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui sidang Badan Legislasi dan Rapat Paripurna yang kini tertunda.

Dua putusan itu berkaitan dengan Pilkada membuka peluang kepada semua partai politik peserta Pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah, sehingga menjadi alternatif untuk menghindari kotak kosong maupun calon ‘boneka’.

Ketua Iwakum Ryan Suhendra menegaskan pembatalan dua putusan MK tersebut merupakan pelanggaran konstitusi karena sifat putusan MK bersifat final dan mengikat serta bersifat erga omnes yang berlaku bagi seluruh lembaga negara.

“Apa yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPR memang tak setuju dengan keputusan MK lalu untuk melakukan revisi UU Pilkada sesuai selera para elite parpol dan pemerintah dengan waktu yang singkat dan tak melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Ryan dalam keterangan pers, Kamis (22/8/2024).

Meski saat ini rencana pengesahan RUU Pilkada ditunda, namun hal itu patut ditengarai sebagai akal bulus untuk menghindari penolakan masyarakat yang masif di sejumlah daerah. Terutama di depan pintu gerbang DPR yang dikepung oleh massa aksi dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, seniman, hingga aktivis.

“Hal ini merupakan siasat licik para anggota DPR bisa jadi malam nanti, saat masyarakat lengah dan pedemo sudah pulang, bisa jadi Paripurna tetap dilakukan jika para pimpinan partai memaksa dan mengancam para anggota dewan mereka untuk menghadiri Paripurna,” kata Ryan.

Oleh karenanya, sebagai bukti mendengar aspirasi masyarakat, DPR harus segera menghentikan proses lancung yang saat ini sedang ditunda. Hal itu karena tidak ada kepentingan lain dalam proses pembahasan aturan Pilkada tersebut selain sebab politik elektoral.

See also  HUT PDIP dan Megawati, Tanam Pohon Mangrove dan Cemara Udang di Bali

“DPR silakan saja memaksakan mengesahkan RUU Pilkada yang mereka buat di Baleg secara singkat. Namun, hal itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan para pejabat tinggi di Indonesia,” tambah Ryan.

Pada hari ini, elemen masyarakat sipil di sejumlah daerah turun ke jalan untuk memprotes tindakan DPR dan Pemerintah terkait dengan pembahasan RUU Pilkada. Titik aksi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, dan pada sore harinya direncanakan juga di depan Istana Negara.

Kemarahan publik tersebut merupakan tindak lanjut atas seruan di media sosial atas situasi darurat di Indonesia.

Poster peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru sejak kemarin menggema di media sosial usai Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Sejumlah pihak mulai dari politikus, seniman, mahasiswa hingga aktivis turut meluapkan kemarahannya dalam postingan di media sosial.**

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung / foto ist

Berita Utama

Butuh Rp8.705 T, Pasar Modal Jadi Andalan Pembiayaan Pembangunan

Monday, 10 Aug 2026 - 17:03 WIB