DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk perjalanan dengan layanan menggunakan moda transportasi massal seperti, Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta, pada Sabtu (5/10).
Tarif Rp 1 ini merupakan hadiah istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diperingati setiap 5 Oktober.
“Pada Sabtu 5 Oktober 2024, pengguna angkutan umum di Jakarta dapat menikmati tarif khusus Rp 1,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jumat (4/10).
Ia menyampaikan, inisiatif bertajuk ‘Sabtu Murah Meriah dengan 1 Rupiah’ ini bertujuan mendorong penggunaan transportasi publik dan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
Syafrin menambahkan, layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan dengan tarif Rp0 tetap berlaku sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Massal di Jakarta.
“Kesempatan istimewa ini hanya berlangsung selama satu hari dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta untuk bepergian dengan lebih hemat,” tandas Syafrin.