DAELPOS.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebanyak 2.426 peserta berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 20 titik lokasi yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada November hingga Desember 2024 mendatang.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa menyebut, para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB terbagi menjadi dua yaitu SKB CAT dan SKB Non CAT. Untuk SKB Non CAT akan diselenggarakan oleh BPKP pada 25 November–7 Desember 2024 mendatang. Sedangkan SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9–20 Desember.
“Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan peringkat tertinggi pada masing-masing jabatan. Peserta yang telah dinyatakan lulus SKD CPNS BPKP wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian SKB CAT (baik CAT maupun Non CAT) pada periode 25 November hingga 20 Desember mendatang,” katanya.
Dijelaskan Aris, pelaksanaan SKB NON CAT BPKP akan digelar di 20 titik lokasi yang telah ditentukan panitia seleksi dengan rincian 19 lokasi tersebar di Kantor Perwakilan BPKP dan 1 Kantor Pusat BPKP. Penentuan lokasi SKB Non CAT berdasarkan lokasi terdekat dengan SKD peserta sebelumnya. Harapannya untuk memudahkan peserta menjangkau lokasi SKB Non CAT.
“Para peserta juga masih dapat mengubah lokasi SKB dengan melakukan konfirmasi ke alamat email yang tertera di pengumuman. Namun konfirmasi perubahan lokasi tersebut hanya boleh menggunakan email yang didaftarkan pada SSCASN. Perlu diingat juga, batas akhir konfirmasi adalah tanggal 19 November 2024 jam 23.59 WIB,” ujarnya.
Aris kembali mengimbau kepada para peserta yang mengikuti SKB CAT maupun Non CAT BPKP agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Karena kata Aris, kelulusan akhir peserta ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas. Selain itu dirinya juga berharap para peserta memperhatikan jadwal dan tata tertib yang telah ditentukan.
“Para peserta wajib memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera pada pengumuman resmi yang disampaikan di situs https://www.bpkp.go.id/id dan media sosial BPKP, pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP,” pungkasnya.