Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral pada Pilkada 2024

Wednesday, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu. “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Menteri Rini.

Menteri Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Area kedua, yakni kerap ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. “Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik,” ungkap Rini.

Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum,” jelas Menteri Rini.

Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

See also  Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Pameu–Geumpang, Akses Jalan Diupayakan Segera Dibuka

Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar midah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” jelas Menteri Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas.

Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye. “ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” pungkas Menteri Rini.

Selanjutnya penguatan netralitas ASN pada momen Pilkada Serentak menjadi penting. Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN. Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.

Berita Terkait

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Mahasiswa ITPLN Ciptakan ARUNIKA, Deteksi Banjir Bertenaga Surya
Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan
Hari Santri Nasional 2026, Mendes Tegaskan Peran Santri di Tengah Krisis Keteladanan
HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS
Kementerian PU Bangun 10 Sumur Bor Sebagai Sumber Air Bagi 150 Hektare Lahan Pertanian di Lampung
Menkomdigi Tinjau Peran Strategis NeutraDC dalam Ekosistem AI Nasional di BTW 2026
Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Masyarakat, 127.650 Liter Disalurkan di Kalbar Hingga Maluku Utara

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:40 WIB

Mahasiswa ITPLN Ciptakan ARUNIKA, Deteksi Banjir Bertenaga Surya

Saturday, 24 October 2026 - 07:36 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan

Friday, 23 October 2026 - 08:45 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Mendes Tegaskan Peran Santri di Tengah Krisis Keteladanan

Friday, 23 October 2026 - 08:41 WIB

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

Friday, 23 October 2026 - 08:39 WIB

Kementerian PU Bangun 10 Sumur Bor Sebagai Sumber Air Bagi 150 Hektare Lahan Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Saturday, 24 Oct 2026 - 10:58 WIB

Berita Terbaru

BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Saturday, 24 Oct 2026 - 10:51 WIB