daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memberantas manipulasi pasar dan berbagai pelanggaran di pasar modal Indonesia. Dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda dengan total Rp2,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penindakan dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan di Jakarta.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Sementara itu, per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam proses penanganan, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 penelaahan awal, dan 40 pemeriksaan.
Berpotensi Berlanjut ke Pidana
OJK menegaskan sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika ditemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan dugaan pelanggaran pasar modal.
OJK juga akan memperkuat penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat. Koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum lainnya akan terus dilakukan sesuai kebutuhan.
Hasan menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penciptaan harga semu, penyesatan investor, penyamaran kepemilikan saham, maupun penyalahgunaan mekanisme perdagangan untuk memperoleh keuntungan ilegal.
OJK memastikan pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan investor dan menjaga pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, adil, dan terpercaya.








