Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Tuesday, 3 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujarnya, Selasa (3/12).

Lusi menyampaikan, proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” katanya.

Lusi menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik,” tandasnya.

See also  Kementerian PUPR Bersama Kementerian Agama Proses Penggantian Delapan Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo

Berita Terkait

Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg
Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Jagorawi, Jasa Marga Amankan Pengguna Jalan
Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
Pertemuan dengan Koordinator HELP on Water and Disasters, Kementerian PU Perkuat Kerja Sama untuk Isu Air dan Kebencanaan
Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Jakarta
Gas 3 Kg Langka, DPR Usul Pengecer LPG 3 Kg Terlembaga Secara Formal
Tingkatkan Konektivitas di Kalimantan Barat, Kementerian PU Tuntaskan Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar
Di Forum ESG, Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 13:29 WIB

Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg

Wednesday, 5 February 2025 - 13:08 WIB

Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Jagorawi, Jasa Marga Amankan Pengguna Jalan

Wednesday, 5 February 2025 - 13:03 WIB

Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa

Tuesday, 4 February 2025 - 22:31 WIB

Pertemuan dengan Koordinator HELP on Water and Disasters, Kementerian PU Perkuat Kerja Sama untuk Isu Air dan Kebencanaan

Tuesday, 4 February 2025 - 11:38 WIB

Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Jakarta

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:42 WIB

News

Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:29 WIB