Jangan Cuma Garuda, Erick Thohir Juga Diminta Bersih-bersih di Jasa Marga dan JLJ

Wednesday, 8 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta tidak pilih-pilih “bulu” dalam aksi bersih-bersih BUMN.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Djati, menagih komitmen Erick Thohir untuk membersihkan BUMN-BUMN lainnya, termasuk PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero).

Menurut dia, setelah terungkapnya perilaku kotor Direksi PT Garuda Indonesia (Persero), terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia, serta kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diprediksi mencapai nilai Rp13,7 triliun, yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Kini saatnya Menteri BUMN Erick Thohir juga bersih-bersih di PT Jasa Marga (Persero) dan di 22 anak perusahaannya.

Sabda mengungkapkan, bersih-bersih perlu segera dilakukan Menteri BUMN di perusahaan pengelola jalan tol itu, sebagai tindak lanjut dari sikap Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, yang pernah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Sabda meminta Menteri BUMN bersikap tegas terhadap direksi dan manajemen BUMN yang sewenang-wenang dalam mengelola perusahaan, dan jajaran yang tidak tunduk pada hukum yang berlaku. Termasuk yang diduga melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini, Sabda juga mengecam tindakan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan melanggar UU Ketenagakerjaan. PHK itu terjadi terhadap Mirah Sumirat selaku Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ).

See also  Pemprov DKI Pastikan JIS Diutamakan untuk Kegiatan Olahraga

“Ada Undang Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dikangkangi oleh Direksi PT JLJ dalam proses PHK terhadap Presiden SK JLJ. Ini ada apa? Apa yang ditakutkan oleh Direksi PT JLJ, sehingga ngotot banget untuk segera mem-PHK secara sepihak seorang pimpinan serikat pekerja tanpa prosedur hukum yang berlaku?” tanya Sabda, dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020).

ASPEK Indonesia menduga, Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ gerah dengan sepak terjang Mirah Sumirat selama ini. Sebab, Mirah Sumirat getol memperjuangkan hak-hak pekerja di PT JLJ dan di perusahaan jalan tol lainnya. Sehingga Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ ngotot melakukan PHK dengan menabrak UU Ketenagakerjaan dan PKB yang berlaku.

Sehubungan dengan PHK yang dilakukan terhadap Mirah Sumirat, lanjut Sabda, ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai organisasi serikat pekerja, akan melakukan aksi di kantor pusat PT JLJ di Jati Asih, Bekasi.

Sedangkan Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Mirah Sumirat.

Senada dengan penjelasan Sabda, Said Iqbal menilai PHK terhadap Mirah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Perlu diketahui, Mirah Sumirat saat ini menjabat sebagai Presiden ASPEK Indonesia, Pembina Jamkes Watch KSPI dan juga Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, serta menjabat Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional periode 2017-2019.

“Aksi akan kami lakukan di Kantor Pusat PT JLJ pada hari Kamis, 9 Januari 2020 melibatkan ribuan buruh,” tegas Iqbal.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh juga berencana melakukan aksi ke Kantor Pusat Jasa Marga pada tanggal 20 Januari 2020.

See also  Pertemuan Bilateral dengan K-Water, Kementerian PUPR Perkuat Kerja Sama Sektor Air dengan Korea Selatan

Adapun tuntutan yang hendak disampaikan dalam aksi ini mendesak pencabutan Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan pekerjakan kembali Mirah Sumirat.

“Meminta dilaksanakannya Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, secara konsekuen dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Serta, memastikan jaminan hak kebebasan berserikat tanpa intimidasi kepada anggota dan pekerja PT JLJ,” pungkas Said Iqbal. []

Berita Terkait

Dukung Mobilitas dan Ekonomi Lokal, Htama Karya Serahkan Bantuan Pembangunan Akses Jalan di Beberapa Desa di Bekasi
Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang
Kementerian PU Terjunkan Tim Tangani Kerusakan Jalan di Ruas Pamegatan – Singajaya Kabupaten Garut Jawa Barat
Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren
Tol Terpeka Menjadi Koridor Strategis JTTS Penghubung Lampung-Sumatra Selatan
Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan
Kementerian PU Kirim Bantuan Alat Berat untuk Mendukung Penanganan Longsor di Banjarnegara
Dampak Tak Terduga Insiden SMAN 72, Pramono: Banyak Siswa Ajukan Pindah Sekolah

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 08:24 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi Lokal, Htama Karya Serahkan Bantuan Pembangunan Akses Jalan di Beberapa Desa di Bekasi

Friday, 21 November 2025 - 07:50 WIB

Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang

Thursday, 20 November 2025 - 15:39 WIB

Kementerian PU Terjunkan Tim Tangani Kerusakan Jalan di Ruas Pamegatan – Singajaya Kabupaten Garut Jawa Barat

Wednesday, 19 November 2025 - 11:25 WIB

Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren

Tuesday, 18 November 2025 - 14:05 WIB

Tol Terpeka Menjadi Koridor Strategis JTTS Penghubung Lampung-Sumatra Selatan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tinjau Longsor Banjarnegara, Menteri Dody Terjunkan 18 Excavator

Friday, 21 Nov 2025 - 07:53 WIB

Berita Utama

Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang

Friday, 21 Nov 2025 - 07:50 WIB

News

Pertagas Peduli: Bantu Sarana Pendidikan dan Ibadah

Friday, 21 Nov 2025 - 07:43 WIB