BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Wednesday, 12 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian utama laporan pelaksanaan tugas BULD DPD RI yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Maret 2025 untuk disetujui dan ditetapkan sebagai keputusan DPD RI.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD DPD RI merekomendasikan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Desa, dalam bentuk omnibus untuk simplifikasi regulasi,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dalam Rapat Pleno BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (11 Maret 2025). Senator asal Sulawesi Utara itu memimpin rapat pleno bersama para Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

BULD DPD RI menetapkan tata kelola pemerintahan desa sebagai sasaran pemantauan mengingat tata kelola pemerintahan desa memegang kunci sukses akselerasi pembangunan desa. Terlebih untuk kebutuhan Indonesia dengan kondisi geografi yang luas dan wilayah yang berpulau-pulau, demografi yang kepadatannya tidak merata, serta sosiologi yang beragam etnis dan adat istiadat, tentu memerlukan kebijakan tata kelola desa yang asimetris.

Dalam kesempatan yang sama, BULD DPD RI juga mengesahkan laporan monitoring mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, yakni hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait kebijakan mengenai tata ruang wilayah, sebagai bagian laporan pelaksanaan tugas yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

See also  Parlemen Indonesia Desak AIPACODD Tegas Terapkan Aturan Pemberantasan Obat Berbahaya

Untuk aspek konstruksi harmonisasi legislasi pusat-daerah, BULD DPD RI merekomendasikan kepada Presiden untuk menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menyusun peraturan menteri sebagai pedoman penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk dalam hal ini adalah pedoman penyusunan dan perubahan Perda RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)

BULD DPD RI juga merekomendasikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk melibatkan Forum Penataan Ruang dalam pembentukan produk hukum penataan ruang untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, BULD DPD RI merekomendasikan kepada pemerintahan daerah untuk segera menyusun Perda RTRW dan RZWP3K sesuai dengan ketentuan PP 21/2021 yang mempertimbangkan jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

Berita Terkait

TelkomGroup Hadirkan Mudik Gratis BUMN 2025: 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut untuk Pelanggan Setia
Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa
Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang JTTS
Mudik Gratis Bank Mandiri 2025: Perkuat Jiwa Sosial dan Ekosistem BUMN di Momen Kemenangan
Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah
Pemerintah Siap Sukseskan Mudik dan Idul Fitri 2025

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 17:34 WIB

TelkomGroup Hadirkan Mudik Gratis BUMN 2025: 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut untuk Pelanggan Setia

Wednesday, 12 March 2025 - 12:08 WIB

Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa

Tuesday, 11 March 2025 - 23:24 WIB

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 March 2025 - 23:02 WIB

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Tuesday, 11 March 2025 - 18:53 WIB

Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang JTTS

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Polri Sidak Produsen “MinyaKita” di Tangerang

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:58 WIB