KPK Beri Rekomendasi Perbaiki Program Kartu Pra Kerja

Monday, 13 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kembali agar pemerintah memperbaiki program Kartu Pra kerja secara menyeluruh sesuai rekomendasi KPK.

Saat memaparkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya, KPK menemukan empat aspek permasalahan dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu meliputi: proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, salah satu permasalahan disebabkan karena desain program Kartu Pra kerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut dia, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. “Ini perlu disesuaikan dari sisi regulasinya.”

KPK saat itu merekomendasikan agar menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4. Pemerintah diminta melakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program serta pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan. “Dikembalikan saja ke Kemenaker karena disana infrastruktur sudah siap,” jelas Ipi.

Lebih lanjut terkait permasalahan pada empat aspek tata laksana program kartu pra kerja, KPK merekomendasikan beberapa hal berikut ini. Pertama, enerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program; Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran; Ketiga, Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah;

Rekomendasi selanjutnya, Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya; Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis; Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP;

See also  Jokowi Minta Para Menteri Fokus Realisasikan Anggaran di Akhir 2020 dan di Awal 2021

Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Ipi menambahkan, secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, kata dia, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko.

Berita Terkait

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom
Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan
Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional
JIAT Jadi Andalan Petani di Banjar Hadapi El Nino, Puluhan Hektare Lahan Terairi
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum
Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 10:57 WIB

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Wednesday, 19 August 2026 - 22:01 WIB

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Tuesday, 18 August 2026 - 10:32 WIB

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Saturday, 15 August 2026 - 22:46 WIB

Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan

Friday, 14 August 2026 - 17:34 WIB

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Berita Terbaru