Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Kementerian PANRB Minta PPK Lakukan Pengawasan

Monday, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com  – Pasca libur Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (07/04/2025).

Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja para ASN telah diatur didalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pada Perpres No. 21/2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu. Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.

See also  Kemendagri Keluarkan Surat Edaran terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025 merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing. “Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu,” ujar Rini.

Pada SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE No. 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.

Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut Rini juga mengucapkan terima kasih kepada ASN yang tetap menjalankan tugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. Menurutnya sudah menjadi kewajiban ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal
Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan
Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada
Hutama Karya Bangun Kembali Stadion H. Agus Salim, Hadirkan Fasilitas Modern Bernuansa Minangkabau
Dari Kacang Hijau hingga Rumput Laut, Kementrans Jajaki Hilirisasi dengan Empat Perusahaan Tiongkok
Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Sumatera Barat, Rampungkan Tanggul Darurat di Padang dan Pulihkan Akses Jalan Tapan- Batas Jambi
TEP ITB Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Papua
Jaga Konektivitas Trans Kalimantan, Kementerian PU Preservasi 2 Jembatan Panjang Sungai Kapuas di Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 17:27 WIB

Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal

Wednesday, 14 October 2026 - 15:55 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan

Wednesday, 14 October 2026 - 11:12 WIB

Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada

Tuesday, 13 October 2026 - 21:14 WIB

Hutama Karya Bangun Kembali Stadion H. Agus Salim, Hadirkan Fasilitas Modern Bernuansa Minangkabau

Tuesday, 13 October 2026 - 14:31 WIB

Dari Kacang Hijau hingga Rumput Laut, Kementrans Jajaki Hilirisasi dengan Empat Perusahaan Tiongkok

Berita Terbaru

Berita Utama

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Thursday, 15 Oct 2026 - 12:49 WIB

Tampak udara Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Energy

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Thursday, 15 Oct 2026 - 12:42 WIB

Berita Terbaru

Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Thursday, 15 Oct 2026 - 09:30 WIB