daelpos.com – Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI turut berpartisipasi dalam ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-16 yang diselenggarakan oleh Majlis Nasional Kerajaan Kamboja. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua BKSAP DPR RI, Dr. Mardani Ali Sera (F PKS), yang didampingi oleh Wakil Ketua BKSAP, Ravindra Airlangga (F PG), dan anggota BKSAP Dede Indra Permana Soediro (F PDIP).
AIPA Caucus ke-16 dihadiri oleh delapan anggota parlemen dari negara-negara ASEAN, terkecuali Filipina dan Myanmar. Selain itu, terdapat juga 10 negara pengamat dan mitra pengembangan AIPA, di antaranya Azerbaijan, Bahrain, Parlemen Eropa, Georgia, India, Maroko, Pakistan, Turki, China, dan Timor-Leste.
Dalam agenda Caucus, para anggota parlemen menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi yang diadopsi pada Sidang Umum AIPA ke-45 yang berlangsung di Vientiane, Lao PDR. Para delegasi juga saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam diplomasi parlemen.
Dr. Mardani Ali Sera dalam kesempatan tersebut menyampaikan progres Indonesia terkait implementasi 21 resolusi AIPA yang terdiri dari berbagai bidang: politik (3 resolusi), sosial (5 resolusi), ekonomi (8 resolusi), perempuan (2 resolusi), dan kepemudaan (3 resolusi).
Dalam Resolusi Penguatan Perdamaian dan Stabilitas Kawasan, UUD 1945 dalam pembukaannya telah mengamanatkan Indonesia untuk turut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Zona Bebas Nuklir di Kawasan Asia Tenggara melalui UU Nomor 9 Tahun 1997, serta meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU 5 Tahun 2012.
Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan isu lingkungan global melalui Resolusi Aksi Terpadu dalam Mengatasi Permasalahan Plastik, dengan menerapkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga mengatur mengenai sampah plastik. Dalam bidang Pangan dan Pertanian, Indonesia telah memiliki UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan.
Terkait dengan resolusi Perdagangan Karbon untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Ketahanan Lingkungan, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016, yang berkomitmen untuk menurunkan emisi global. Diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 mengenai kerangka Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2022 yang mengatur prosedur perdagangan karbon di Indonesia.
Terkait Artificial Intelligence (AI), Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang memuat tiga kebijakan, yaitu nilai-nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI
Dalam kaitannya dengan Resolusi Parlemen yang Responsif Gender, Indonesia telah mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan partai politik untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota legislatif.
Sementara itu, terkait resolusi Pemberdayaan Kepemudaan, Indonesia mengedepankan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan dasar hukum bagi pelayanan kepemudaan, didukung dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 34 Tahun 2025 yang menguatkan dukungan untuk kelompok pemuda.
Dr. Mardani Ali Sera menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak dalam implementasi resolusi AIPA, “Dari 21 resolusi yang ada, Indonesia sudah banyak mengimplementasikan berbagai kebijakan dan langkah konkret. Melalui AIPA, kita dapat saling mendukung dalam mewujudkan komitmen regional ini menjadi aksi nyata di tingkat nasional, sehingga memperkuat dan mewujudkan komunitas ASEAN yang lebih solid dan efektif.”