daelpos.com – Sekretariat Jenderal DPD RI menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang legislasi dan perancangan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan kerja sama yang diinisiasi Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Setjen DPD RI itu dirangkaikan dengan Workshop Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung pada 8–9 Juni 2026.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menegaskan penguatan kompetensi SDM menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI di tengah dinamika hukum dan kebijakan publik yang semakin kompleks.
“Pelaksanaan mandat konstitusional DPD RI menuntut dukungan keahlian yang kuat, adaptif, dan profesional. Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan yang kokoh dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman,” ujar Iqbal di Gedung DPD RI, Senin (8/6/2026).
Iqbal menambahkan, kerja sama dengan IP3I menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kualitas SDM, memperluas jejaring keahlian, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mendukung fungsi legislasi DPD RI.
Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan DPD RI, Oni Choiruddin, menilai kolaborasi tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Setjen DPD RI.
“Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas SDM di bidang legislasi. Kami ingin memastikan para perancang memiliki kompetensi yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta daerah dalam proses pembentukan kebijakan,” katanya.
Ketua Umum IP3I, Cahyani Suryandari, turut menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan workshop yang menghadirkan berbagai materi strategis, mulai dari perkembangan Omnibus Law, Regulatory Impact Assessment (RIA), Cost-Benefit Analysis (CBA), pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hingga evaluasi penyusunan peraturan daerah.
Workshop tersebut diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Legislatif, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif, serta Analis Kebijakan di lingkungan Setjen DPD RI dan Setjen DPR RI.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas bagi 27 perancang yang bertugas di kantor-kantor DPD RI di daerah. Mereka diharapkan mampu mendukung pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, penyusunan telaah hukum, naskah akademik RUU usul DPD RI, hingga materi pengawasan undang-undang.
Melalui kerja sama strategis tersebut, Setjen DPD RI dan IP3I berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat fungsi legislasi DPD RI, serta berkontribusi terhadap pembangunan sistem hukum nasional yang lebih responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan daerah








