Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Perlindungan Pekerja

Monday, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif. Salah satu keputusan penting adalah kelanjutan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun di mana tarif pajak sebesar 0,5 persen akan diperpanjang hingga 2029.

“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas Menko Airlangga dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.

Selain UMKM, pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.

“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” papar Airlangga.

Untuk sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, insentif PPh Pasal 21 DTP juga berlanjut. “Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.

See also  Menteri PANRB : Inilah Skema Pemindahan ASN ke IKN

Kebijakan lain yang dibahas adalah perluasan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya mencakup ojek daring, ojek pangkalan dan lainnya, kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. “Targetnya sebesar 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” kata Airlangga.

Rangkaian kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang pro rakyat dengan menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta melindungi pekerja lintas sektor di tengah dinamika ekonomi global.

Berita Terkait

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP
Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi
Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor
Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman
Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu
Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas
BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 22:20 WIB

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP

Tuesday, 22 September 2026 - 22:17 WIB

Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi

Monday, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Monday, 21 September 2026 - 14:05 WIB

Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor

Sunday, 20 September 2026 - 17:26 WIB

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Berita Terbaru

Nasional

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Wednesday, 23 Sep 2026 - 18:30 WIB