Kemenkes Terbitkan SE Percepatan Penerbitan SLHS

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

http://s.kemkes.go.id/SESLHSMBG

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami, atau biasa dipanggil Dirjen Ami, Senin (6/10) di Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium,” ucapnya.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas,” jelas Dirjen Ami.

See also  Kementerian PUPR Siapkan Tiga Langkah Penanganan Darurat Banjir Bandang di Luwu Utara

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id. (D2/SK)

Berita Terkait

Tegas! Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara Demi Rakyat
Bertemu Bupati Sambas, Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan
Kementerian PU Revitalisasi MI Ma’arif Karangwuni untuk Dukung Pemerataan Akses Pendidikan di Kulon Progo
Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri
Lulus Seleksi Ketat, 300 Transmigran Siap Ditempa Karakternya Dalam Latihan Komponen Cadangan
PORNAS KORPRI Jadi Wujud Nyata Semangat Kebersamaan dan Sportivitas ASN
Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara di Bangka Belitung
LaNyalla: Hoaks, Flyer Ketum PP Japto Meninggal.

Berita Terkait

Tuesday, 7 October 2025 - 19:06 WIB

Tegas! Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara Demi Rakyat

Tuesday, 7 October 2025 - 16:27 WIB

Kemenkes Terbitkan SE Percepatan Penerbitan SLHS

Tuesday, 7 October 2025 - 08:45 WIB

Bertemu Bupati Sambas, Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan

Monday, 6 October 2025 - 22:06 WIB

Kementerian PU Revitalisasi MI Ma’arif Karangwuni untuk Dukung Pemerataan Akses Pendidikan di Kulon Progo

Monday, 6 October 2025 - 22:02 WIB

Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri

Berita Terbaru

Nasional

Tegas! Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara Demi Rakyat

Tuesday, 7 Oct 2025 - 19:06 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Purbaya Tegas: Akhir Oktober Jadi Penentu Nasib Anggaran MBG

Tuesday, 7 Oct 2025 - 18:24 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

PGN Terus Turunkan Emisi Karbon, Angkanya Capai 24.861 Ton CO₂e

Tuesday, 7 Oct 2025 - 16:52 WIB