DKI Jakarta Berantas Mafia Kios Pasar

Saturday, 18 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk membongkar dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan. Sebab, dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali (alih sewa) kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.

Karena itu, ia menegaskan Perumda Pasar Jaya berkomitmen penuh menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” katanya melalui rilis yang diterima Redaksi Beritajakarta.

Ia melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya menegaskan hal itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum itu bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.

Menurut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Irfan mengaku Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kemudian, Irfan juga mengatakan, Perumda Pasar Jaya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan tegas kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan penyewaan kembali kepada pihak lain.

See also  Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN

Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pasar berjalan sesuai asas profesionalitas, keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan.

“Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Ia menyatakan telah menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total158 kios, eksistingnya sebanyak 93 di antara atau sekitar 58,9 persen, dikuasai sejumlah pedagang.

Ratu mencontohkan, di lokasi binaan itu ada satu pedagang yang bisa menguasai 10-15 kios. Kemudian, kios yang dikuasai seolah milik pribadi itu, disewakan kembali oknum tersebut kepada pedagang kecil lainnya.

“Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios,” ujarnya.

Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Ratu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

Ratu menuturkan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

“Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi pedagang,” imbuhnya.

See also  Mendagri Janjikan Hadir Jika Pemda Buat Gerakan Pembagian 1 Juta Masker untuk Masyarakat

Ia berharap, langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta menjadi lebih tertib, adil dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil. Lokasi baru yang disiapkan juga dipastikan lebih bersih, aman dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan.

“Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” tandasnya.

Berita Terkait

1.999 Dapur MBG Ditutup, Ini Alasannya
Bandara Soetta Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Vulkanik
Kementerian PU Rampungkan Rekonstruksi Jalan Gombel Lama Lebih Cepat, Akses Kembali Dibuka
PJJ di Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Abu Vulkanik
Anak Krakatau Erupsi, MBG Disetop Sementara
Kementerian PU Suplai Air dari Saluran Tersier Dukung Pemadaman Karhutla di Kapuas
BNI Ajak Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan di Era Digital
Drone Pertanian Pangkas Biaya Penyemprotan Petani Merauke hingga 90 Persen
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 13:25 WIB

1.999 Dapur MBG Ditutup, Ini Alasannya

Wednesday, 9 September 2026 - 09:34 WIB

Bandara Soetta Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Vulkanik

Wednesday, 9 September 2026 - 08:56 WIB

Kementerian PU Rampungkan Rekonstruksi Jalan Gombel Lama Lebih Cepat, Akses Kembali Dibuka

Tuesday, 8 September 2026 - 09:47 WIB

PJJ di Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Abu Vulkanik

Tuesday, 8 September 2026 - 09:30 WIB

Anak Krakatau Erupsi, MBG Disetop Sementara

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

1.999 Dapur MBG Ditutup, Ini Alasannya

Wednesday, 9 Sep 2026 - 13:25 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang

Wednesday, 9 Sep 2026 - 09:54 WIB