Mendagri Tandatangani Adendum Nota Kesepahaman dengan Mentan

Monday, 27 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian menghadiri Rapat Kerja Nasional Pembangunan Ekonomi sekaligus melakukan Penandatangan Adendum Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pertanian (Mentan) terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Penandatanganan dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (27/01/2020).

Sebagaimana diketahui, urusan pemerintahan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu absolut, pemerintahan umum dan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terbagi antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari 32 urusan termasuk bidang pertanian, menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

“Pembangunan pertanian bersifat multi sektor yang melibatkan unsur antara lain kesehatan, perdagangan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, pembangunan desa, serta koperasi dan usaha kecil menengah. Untuk itu Kemitraan/kerjasama sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di Indonesia secara berkelanjutan, baik kerjasama antar institusi pemerintah, maupun antara pemerintah dan masyarakat swasta,” kata Mendagri.

Pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang disusun oleh Kementerian/Lembaga. Sesuai amanat Pasal 8, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa sinkronisasi pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi tanggung jawab masing-masing K/L dalam kerangka pembinaan dan pengawasan teknis yang bersinergi dengan pembinaan dan pengawasan umum yang secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, sebagaimana tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Salah satu bentuk sinergitas antara Binwas Umum dan Binwas Teknis adalah melalui kerjasama yang salah satunya adalah penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan sektor pertanian,” ujarnya.

See also  Di World Water Forum (WWF) ke-9 Senegal, Menteri Basuki Bermain Angklung Bersama Sejumlah Delegasi

Dalam hal sinergitas pelaksanaan, salah satu langkah Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, melalui pengintegrasian program pertanian nasional ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Renja Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya, dalam konteks mendukung perencanaan dan penganggaran di daerah, Kementerian Dalam Negeri setiap tahun menetapkan Permendagri yang mengatur tentang pedoman penyusunan RKPD dan APBD serta Permendagri No. 90 Tahun 2019 yang mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dengan adanya nota kesepahaman, diharapkan kinerja pembangunan pertanian yang terdapat dalam lingkup nota kesepahaman dapat lebih fokus sehingga mempercepat pencapaian target secara nasional,” jelas Mendagri.

Tak hanya itu, koordinasi juga diharapkan dapat mendatangkan manfaat agar program kegiatan pembangunan pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014.

“Dalam hal penguatan koordinasi, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penyusunan nota kesepahaman untuk menegaskan kerjasama dalam pelaksanaan program pertanian komando strategis pembangunan pertanian (Kostratan), penanganan rawan pangan dan stunting serta lingkup bidang yang lain termasuk penggunaan NIK sebagai basis data yang ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” kata Mendagri.

Adapun rencana Kerjasama ke depan disampaikan Mendagri yang meliputi:

Pertama, pencapaian target pembangunan nasional bidang pertanian dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program/kegiatan antara Kementerian yang membidangi urusan pertanian dan pangan serta pemerintah daerah.

See also  Ditjen Politik & PUM Gelar Halal bihalal dengan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Virtual

Kedua, sinkronisasi dilakukan melalui Koordinasi Teknis Pembangunan antara Pusat dan Daerah dengan 4 (empat) tahapan, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah yang mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Kepala Daerah melalui peran koordinatif Sekretariat Daerah bersama Pemerintah Daerah terkait mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pertanian, melalui sinergi kebijakan/rencana/program antar perangkat daerah dengan mengacu pada kebijakan/rencana/program nasional secara vertikal maupun horizontal.

Keempat, kebijakan/rencana/program diinternalisasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RENSTRA/RKPD) dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan dukungan APBD.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2020 bertempat di Hotel Bidakara pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 Pukul 09.00 yang dihadiri oleh: Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakil Sekjen Kominfo, Kepala BSSN, Kepala BPOM yang diwakili Plt. Sestama BPOM, Wakil Komisi IV DPR RI.

Berita Terkait

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3
Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus
Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding
Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia
Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden
Mendes Yandri Imbau Pendamping Desa Kawal Realisasi Kopdes Merah Putih agar Transparan
Wamen Viva Yoga Optimis: Cahaya Baru Berkontribusi Swasembada Pangan
DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan

Berita Terkait

Thursday, 21 August 2025 - 16:41 WIB

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Thursday, 21 August 2025 - 11:49 WIB

Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus

Thursday, 21 August 2025 - 11:31 WIB

Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding

Thursday, 21 August 2025 - 09:25 WIB

Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia

Thursday, 21 August 2025 - 07:21 WIB

Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata

Saturday, 23 Aug 2025 - 12:40 WIB

News

Pesan Presiden dan Menteri PANRB bagi Guru Sekolah Rakyat

Saturday, 23 Aug 2025 - 12:00 WIB

Olahraga

Timnas Voli Indonesia U-21 Tumbangkan Tunisia

Saturday, 23 Aug 2025 - 00:38 WIB

News

Mendes & Ka BGN Meresmikan 17 SPPG di Kabupaten Serang

Friday, 22 Aug 2025 - 22:32 WIB