daelpos.com – Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pembahasan pelayanan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 serta proyeksi kinerja ekspor 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026.
Forum tersebut dihadiri pimpinan dan perwakilan perusahaan pengolahan CPO di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur. Pembahasan difokuskan pada klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit sesuai Permenperin 32 Tahun 2024, yang menjadi acuan utama dalam penyampaian dokumen kepabeanan ekspor.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Teluk Bayur, Yazid Khair, mengatakan kesesuaian antara pemberitahuan barang, hasil uji laboratorium, dan kriteria regulasi menjadi faktor krusial dalam kelancaran layanan ekspor. Menurut dia, sejak pengajuan Formulir 3D, eksportir harus memastikan pemberitahuan barang mengacu pada Permenperin 32 Tahun 2024 agar proses pemeriksaan ekspor dan pengujian laboratorium berjalan selaras.
“Dengan melibatkan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Teluk Bayur, sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 sampel komoditas kelapa sawit telah diuji. Secara umum hasilnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Permenperin 32 Tahun 2024,” kata Yazid.
Selain pemaparan regulasi, diskusi ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan tantangan serta proyeksi ekspor ke depan. Perwakilan PT Incasi Raya, Emilia, mengatakan kegiatan tersebut memberikan kejelasan bagi perusahaan dalam memahami aspek teknis ekspor. Ia memproyeksikan kinerja ekspor perusahaan berpotensi meningkat, meski tidak signifikan.
Melalui forum ini, Bea Cukai Teluk Bayur berharap tercipta kesamaan pemahaman antara otoritas dan pelaku usaha sehingga ekspor CPO dan produk turunannya dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan memiliki kepastian hukum.








