Penyidik KPK yang OTT Harun Masiku Tak Dapat Gaji

Thursday, 6 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polemik pengembalian penyidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah memberhentikan penyidik ini. Namun, Mabes Polri menyatakan tak menarik penyidiknya.

Polemik ini membuat status kepegawaian Rossa menjadi tidak jelas antara dipekerjakan di KPK atau menjadi polisi aktif. Karena statusnya yang tak jelas ini, Rossa disebut-sebut tak mendapatkan gaji untuk Februari 2020. Wadah Pegawai KPK sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa.

“Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah tak lagi bekerja di komisi antikorupsi. Ia mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke kepolisan. “Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Pernyataan berbeda sebelumnya disampaikan Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan lembaganya tak menarik Rossa. “Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini,” kata Argo, 31 Januari 2020.

Yudi menilai penarikan Rossa yang tiba-tiba terasa janggal. Rossa adalah penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku juga menjadi incaran dalam operasi itu. Namun Harun tidak berhasil ditangkap dan hingga kini masih buron.

See also  Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Menurut Yudi, Rossa juga tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau diantarkan kembali ke Mabes Polri untuk dikembalikan.(*)

Berita Terkait

Implementasikan Program ESG Berkelanjutan, HKI Raih Dua Penghargaan Platinum pada Asian Impact Awards 2025
Prabowo Pimpin Perdana Upacara Kesaktian Pancasila 2025.
Menag Tinjau Al Khoziny: Salurkan Bantuan & Susun Pencegahan
HUT TNI: Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp80!
Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman WIM & ETLE, Hutama Karya dan Polda Riau Perkuat Keselamatan di Jalan Tol
Kapolri Gelar Diskusi Publik, Hadirkan Rocky Gerung
Jelang MotoGP, Menpora Erick Jamu Valentino Rossi di Jakarta
Kolaborasi Lintas Instansi Kunci Percepat Transformasi Digital

Berita Terkait

Wednesday, 1 October 2025 - 16:11 WIB

Implementasikan Program ESG Berkelanjutan, HKI Raih Dua Penghargaan Platinum pada Asian Impact Awards 2025

Wednesday, 1 October 2025 - 12:32 WIB

Prabowo Pimpin Perdana Upacara Kesaktian Pancasila 2025.

Wednesday, 1 October 2025 - 11:18 WIB

Menag Tinjau Al Khoziny: Salurkan Bantuan & Susun Pencegahan

Wednesday, 1 October 2025 - 11:06 WIB

HUT TNI: Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp80!

Tuesday, 30 September 2025 - 18:14 WIB

Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman WIM & ETLE, Hutama Karya dan Polda Riau Perkuat Keselamatan di Jalan Tol

Berita Terbaru

Nasional

Genap 21 Tahun, DPD RI Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik

Wednesday, 1 Oct 2025 - 18:59 WIB

Nasional

7 Sektor Industri Transmigrasi Siap Tarik Investasi Jepang

Wednesday, 1 Oct 2025 - 16:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

PERTAGAS Borong 7 Penghargaan di CSR PDB Award 2025

Wednesday, 1 Oct 2025 - 16:21 WIB