Jansen Sitindaon Tak Setuju Harun Masiku Ditembak Mati

Sunday, 9 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon tidak setuju dengan usulan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyarankan agar Kapolri menembak mati tersangka korupsi celeg PDIP, Harun Masiku yang kini masih DPO.

Jansen diketahui salah satu orang yang paling bersuara terkait kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

“Ada yang ngusulkan kau (Harun Masuki) ditembak ditempat. Jelas aku tak setuju,” kata Jansen lewat akun Twitternya, Minggu (9/2/2020).

Jansen beralasan Harun bukanlah pelaku anarki yang bisa ditembak mati di tempat seperti diatur dalam  Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No.1/X/2010.

“Malah aku lebih setuju, dari pelarianmu, kau buka dan “tembak di tempat” saja semua pihak yang terlibat di kasusmu ini,” tulis Jansen.

Sebelumnya, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane menyarankan agar Kapolri memerintahkan anak buahnya menembak mati Harun Masiku.

“Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku. Sehingga semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap Harun keadaan hidup ataupun mati,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2).

Diketahui Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI-P.

Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Selain Wahyu dan Harun, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE), swasta sebagai tersangka.[]

See also  Mendes Targetkan Kerja Sama dengan IFAD Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terkait

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 17:55 WIB

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Berita Terbaru