daelpos.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai target pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco usai melakukan pertemuan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dia menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya apabila target pengesahan tersebut tidak tercapai.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” tegas Dasco.
Menurut Dasco, pernyataan tersebut merupakan bentuk keseriusan pimpinan DPR dalam memastikan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Usai pertemuan, kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama terhadap target penyelesaian regulasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, selain Dasco, turut hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Cucun Syamsurizal dan Saan Mustopa.
Pernyataan Dasco sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting yang mendapat perhatian serius dari pimpinan DPR.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pembahasan diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal hingga tahap pengesahan pada 15 Desember 2026.








