daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menegaskan belum memberlakukan kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. Masyarakat diminta tidak khawatir dengan angka tarif parkir yang belakangan beredar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan angka-angka yang beredar tersebut bukan tarif parkir baru yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut dia, angka itu berasal dari hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022.
“Angka-angka yang beredar merupakan hasil kajian tahun 2019 dan 2022 yang sampai saat ini belum final,” kata Budi.
Ia menegaskan, kajian tersebut masih berupa bahan evaluasi dan belum menjadi dasar pemberlakuan tarif parkir baru di Jakarta. Karena itu, masyarakat tidak perlu menjadikan angka tersebut sebagai tarif resmi yang berlaku.
Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan informasi secara resmi apabila terdapat perubahan kebijakan mengenai tarif parkir. Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan tarif sebaiknya mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai tarif parkir yang beredar di masyarakat. Hingga saat ini, tarif parkir yang berlaku di Jakarta masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi mengenai perubahan tarif sebelum ada keputusan dan pengumuman resmi dari pemerintah.








