daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus mendukung ekspansi bisnis bank milik daerah tersebut.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo mengatakan, penguatan permodalan dan kelembagaan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperluas jangkauan layanan perbankan.
“Selain itu, penguatan permodalan ini juga mengoptimalkan penyaluran kredit melalui jangkauan pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” ujar Agus, Minggu (11/10).
Dalam usulan tersebut, modal dasar Bank Jakarta ditingkatkan menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana peningkatan modal dasar tersebut saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, penguatan permodalan ini diperlukan untuk memperbesar kapasitas Bank Jakarta sekaligus mendukung pengembangan usaha ke depan.
Ia juga menegaskan, transformasi dari PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta merupakan bagian dari penguatan identitas dan kelembagaan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Bank Jakarta merupakan salah satu pionir bank pembangunan daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961.
Seiring transformasi tersebut, bentuk badan hukum perusahaan turut disesuaikan menjadi PT Bank Jakarta Perseroda. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat posisi Bank Jakarta sebagai bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menambahkan, meski berkedudukan utama di Jakarta, Bank Jakarta memiliki ruang lingkup usaha yang lebih luas, termasuk kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.








