daelpos.com – Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa rencana penyediaan obat yang semula ditargetkan untuk 107 koperasi akan diperluas secara signifikan menjadi 8.000 hingga 10.000 gerai.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat operasional KDKMP agar kehadirannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Melalui skema ini, gerai Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga berperan dalam mendekatkan akses terhadap obat-obatan yang dapat dibeli tanpa resep dokter sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi alternatif bagi masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan dan akses terhadap layanan kefarmasian.
Kesepakatan penjualan obat melalui KDKMP merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar koperasi segera beroperasi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.
Dengan target pengembangan hingga 10.000 gerai, pemerintah berharap keberadaan KDKMP dapat memperluas jangkauan distribusi obat, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari pelayanan kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaannya perlu disertai pengawasan dan pemenuhan ketentuan terkait jenis obat yang boleh dijual, penyimpanan, serta tata cara penyerahan obat. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman dan sesuai peruntukannya.
Ke depan, pengembangan penjualan obat melalui Koperasi Merah Putih diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah dengan akses layanan kesehatan yang masih terbatas.








