Dianggap Rugikan Nasib Buruh, BMI Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker

Saturday, 7 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BMI, Farkhan Evendi

DAELPOS.com – Gelombang penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi diberbagai lapisan kalangan. Kelompok yang paling keras menolak adalah dari kalangan buruh.
Salah satu gelombang penolakan buruh atas Omnibus Law terjadi di Banten pada Rabu, 4 Maret 2020. 

Namun, bukannya menjadi momentum pemerintah untuk menerima masukan dari para buruh, usai aksi demonstrasi #TolakOmnibusLaw dari buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). Sepuluh buruh yang mengikuti aksi itu malah ditangkap aparat kepolisian.
Adapun sepuluh orang yang ditangkap adalah Siswoyo, Ahmad Tablawi, M Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana, dan Rustam Effendi.

Merespon hal itu, Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi mengecam tidakan aparat kepolisian yang telah menangkap 10 orang buruh tersebut.
Menurut Farkhan, tidak sepatutnya pihak kepolisian bertindak represif. Sebab, demonstrasi yang dilakukan para buruh merupakan tindakan yang telah dijamin oleh konstitusi.

“Seharusnya pihak kepolisian bertindak sebagai pengawal jalannya demontrasi serta memberikan jaminan keamanan ketika para buruh hendak bertemu dan menyampaikan aspirasinya secara langsung dihadapan pemerintah,” kata Farkhan melalui pesan tertulis yang diterima daelpos.com, Sabtu (07/03/2020).
Farkhan melanjutkan, BMI dalam hal ini menyatakan dukungan kepada kaum buruh serta elemen manapun yang hari ini mau bergerak untuk menolak Omnibus Law.
Hal ini didasarkan atas pembacaan bahwa Omnibus Law yang didalamnya mencakup UU Cipta Lapangan Kerja merupakan UU yang akan menjadi pengganti UU Ketenaga Kerjaan No.13 tahun 2003.

Upaya pemerintah untuk mengganti UU tersebut jika ditelaah bersama ternyata lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dan investor daripada nasib kaum buruh.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kondisi perburuhan di Indonesia pada dasarnya selama ini masih diselimuti persoalan yang begitu kompleks. Mulai dari permaslahan upah, status kerja, dan pesangon, dimana semua itu menjadi masalah yang dihadapi buruh sehari-hari,” katanya.

See also  Kementerian PUPR Bangun Sejumlah Infrastruktur di Sumatera Barat

Belum juga ditemukan jalan keluar atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Omnibus Law malah menghadirkan masalah baru ditengah kompleksitas masalah yang dihadapi buruh selama ini.

Alih-alih menjadi solusi atas berbagai persoalan perburuhan terdahulu, Omnibus Law malah menjadi ancaman baru bagi buruh.
Bagaimana tidak, pasal-pasal yang tertuang dalam Omnibus Law terkait ketenagakerjaan merupakan pasal-pasal yang dirancang dalam rangka merespon situasi ekonomi global yang kian memburuk, namun bukannya menyelamatkan buruh, pemerintah dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut seakan-akan menimpakan semua bebannya kepada buruh. 

Buruh sebagai kelompok yang paling rentan dari rantai industri seharusnya menjadi prioritas utama yang harus diselamatkan terlebih dahulu dari persinggungannya dengan pengusaha dan investor.

Atas dasar ini, Bintang Muda Indonesia (BMI) menganggap Omnibus Law merupakan kebijakan dimana rakyat dikalahkan oleh negara dihadapan modal. 

“Untuk itu kami BMI dengan tegas menyatakan menolak rencangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM serta mengecam tindakan represif aparat terhadap aksi buruh,” katanya.
“Menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan semua nama-nama buruh Banten yang ditangkap tanpa syarat,” sambung dia. []

Berita Terkait

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas
Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter
Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol
Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta
Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar
Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum
Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 12:39 WIB

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas

Tuesday, 23 June 2026 - 19:06 WIB

Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter

Tuesday, 23 June 2026 - 13:18 WIB

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Tuesday, 23 June 2026 - 13:07 WIB

Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol

Sunday, 21 June 2026 - 18:13 WIB

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB