AAB : Perilaku Koruptif Pejabat terhadap Bantuan Wabah Corona (Covid19), Merupakan hal yang sangat Sensitif

Sunday, 22 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Aliansi Anak Bangsa (AAB) mengharapkan tidak ada pejabat penyelenggara negara dan korporasi yang melakukan perbuatan curang yang merugikan perekonomian negara atau delik korupsi terhadap bantuan fisik musibah nasional dalam bentuk materi / uang atau obat-obatan atau peralatan dan atau perlengkapan medis, pada saat turunnya bantuan langsung dari pemerintah maupun bantuan dunia Internasional yang diberikan kepada pemerintah ( sehingga menjadi milik pemerintahan yang sah RI ), yang bertujuan untuk disalurkan penggunaannya sebagai bentuk aksi konkret penanggulangan korban dan atau calon korban ( pencegahan , pengobatan serta perawatan ) wabah covid 19 yang menyerang secara pandemi.

Melalui Siaran Pers, Minggu, (22/3) Menurut Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB). H. Damai Hari Lubis,.SH,.M.H, ” Bila Terjadi Korupsi Bantuan Pemerintah Terhadap Penanggulangan Wabah Virus Corona ( Covid 19 ). Maka Negara Melalui Lembaga Peradilan Anti Korupsi Mesti Tegas Dan Berani Menjatuhkan Sanksi Vonis Mati kepada pelakunya “, jelasnya.

Perilaku korupsi terhadap bantuan tersebut. Merupakan hal yang sangat sensitif, oleh karena mencederai rasa kemanusiaan dan Kepatutan serta melanggar Moral Ideologi Pancasila serta sangat bertentangan dengan agama apapun yang ada di republik ini.

Ditambakan Damai, yang juga selaku Sekretaris DK. DPP. KAI (Kongres Adovokat Indonesia) , ” Maka asas legalitas Vonis Hukuman Mati terhadap mereka yang melakukan delik, memang pantas diterapkan. Termasuk sebagai efek jera terhadap individu – individu lainnya yang menjabat posisi penyelenggara negara dan korporet yang bersentuhan atau bersinggungan dengan proyek pemerintah di negara RI ;Adapun legal standing daripada hukuman mati jelas tercantum pada UU. RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU.RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ Tipikor pada Pasal 2 ayat ( 2 ), vide Jo.( ayat 1 ) UU. a quo :

See also  Jawab Tantangan Pembangunan Infrastruktur, Kementerian PUPR Kembangkan SDM Konstruksi lewat 11 Program Studi Master Super Spesialis Bidang PUPR

Bunyi Pasal 2 ayat ( 2 ) ;
” Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “

Berapa kerugian yang ditimbulkan sehingga patut mendapatkan vonis mati ? Maka tercantum pada Pasal 2 ayat ( 1 ) UU. a quo : Pasal 2 ayat ( 1 ) ;
” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar “

Apa maksud terhadap klausula pada pasal 2 ayat ( 2 ) a quo, tentang ” dalam keadaan tertentu “

Maka pada pasal penjelasan dapat ditemui adanya syarat – syarat untuk hukuman mati yang ada pada isi pasal 2 ayat ( 2 ) dimaksud :

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutup Damai. []

Berita Terkait

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat
Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok
Kementerian PU Pastikan Seluruh Akses Jalan Yang Longsor di Pulau Palue Telah Fungsional
Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat
Kementerian PU Percepat Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Irigasi Pasca Gempa di NTT
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa
Mulai Hari ini, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 15:05 WIB

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Saturday, 22 August 2026 - 14:58 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok

Saturday, 22 August 2026 - 14:55 WIB

Kementerian PU Pastikan Seluruh Akses Jalan Yang Longsor di Pulau Palue Telah Fungsional

Saturday, 22 August 2026 - 11:09 WIB

Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Friday, 21 August 2026 - 18:48 WIB

Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB