Mendagri Keluarkan Instruksi Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda

Friday, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I 9), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkap Bahtiar Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM.

Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah sebagai berikut:

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:

a.            Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan;

b.            Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan

c.             Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk :

a.            Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19;

b.            Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk:

See also  Harga Vaksin Covid-19, Pemerintah Tak Ingin Bebankan Masyarakat

1). Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (0DP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan; dan

2). Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.

c. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik;

Ketiga, memastikan dan mengawasi:

a.            Kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi, dan

b.            Akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, dll).

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Keenam, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasn anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dlkeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Kedelapan, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

See also  Kementerian PUPR Raih Penghargaan Kinerja Anggaran TA 2020 dari Kementerian Keuangan

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua
Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan
Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar
Indonesia Perkuat Strategi Pembiayaan Tahun 2026
Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum SPAM Semongkat untuk 29 Desa di Sumbawa
Lewat Patriot Move 2026, Menko AHY dan Menteri Iftitah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Bangun RSUD Berkualitas di Maluku, Hutama Karya Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan
Menkop UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Admin Seller

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 05:32 WIB

Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua

Saturday, 23 May 2026 - 05:19 WIB

Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan

Friday, 22 May 2026 - 00:19 WIB

Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar

Thursday, 21 May 2026 - 15:15 WIB

Indonesia Perkuat Strategi Pembiayaan Tahun 2026

Wednesday, 20 May 2026 - 10:40 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum SPAM Semongkat untuk 29 Desa di Sumbawa

Berita Terbaru