KPK Tahan Tersangka Perkara Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Provinsi Riau

Wednesday, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STR (Legal Manager PT. Duta Palma Group tahun 2014), tersangka dalam perkara suap terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Sebelum menjadi tahanan KPK, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru. Hukumannya berakhir pada 5 April 2020. Namun atas izin Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, STR dipindahkan ke Rutan Cabang KPK sejak Februari 2020. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Dengan berakhirnya hukuman pada 5 April 2020, kini status STR adalah tahanan KPK.

KPK menetapkan STR sebagai tersangka pada 29 April 2019 dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. 

Perkara ini adalah hasil pengembangan dari pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan OTT pada Kamis, 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini. Kemudian KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), STR, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).

SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. 

See also  BKPM dan Badan Investasi Filipina Sinergikan Kegiatan Promosi Investasi

Atas dugaan tersebut, Tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka STR dan SUD, mereka disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka
Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata
Jeruk Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Didorong Wamen Viva Yoga Jadi Komoditas Ekspor
Kemenhub Soroti 3 Nyawa Melayang Tiap Jam di Jalan Raya
Di Banjarmasin, Wamen Viva Yoga Resmikan Miniatur Hutan Hujan Tropis
Kemenpan RB-Kadin: Transformasi Digital untuk Kemudahan Berusaha
Dukungan Menpora Dito untuk Festival Pacu Jalur 2025
Kementerian UMKM Gandeng Tiga Platform untuk Permudah Akses Modal Wirausaha

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 17:35 WIB

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka

Saturday, 23 August 2025 - 12:40 WIB

Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata

Saturday, 23 August 2025 - 09:32 WIB

Jeruk Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Didorong Wamen Viva Yoga Jadi Komoditas Ekspor

Friday, 22 August 2025 - 17:11 WIB

Kemenhub Soroti 3 Nyawa Melayang Tiap Jam di Jalan Raya

Friday, 22 August 2025 - 10:56 WIB

Di Banjarmasin, Wamen Viva Yoga Resmikan Miniatur Hutan Hujan Tropis

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pram Paparkan Jakarta Terus Berbenah Menuju Kota Global

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:42 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:35 WIB