Sidarta: Usul Penundaan THR Tidak Tepat

Saturday, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DAELPOS.com – Usul dari Apindo untuk menunda pembayaran THR dinilai tidak tepat oleh muhammad Sidarta, anggota LKS tripartit nasional. Sebelumnya Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengungkapkan sektor yang paling berdampak pandemic covid-19 adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi. Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50%. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30%. Dasar itulah Apindo mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui surat yang ditanda-tangani oleh Haryadi B Sukamdani pada tanggal 6 April 2020 mengirimkan surat ke Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto yang pada intinya meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT) agar tidak hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK tapi juga untuk pekerja yang dirumahkan. Selain itu meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.

Menurut Sidarta yang juga ketua FSP LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) Jawa Barat, merasa keberatan atas surat Apindo tersebut dan berharap pemerintah menolak usulan tersebut.

THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Peristiwa pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu.

See also  Tugu Insurance Dukung Target Distribusi BBM Pertamina Melalui 10.000 Pertashop

“Jangan memfaatkan issue corona Covid-19 ini, karena corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun.” tambahnya.

Usul agar THR dapat ditunda adalah tidak tepat dan tidak pantas karena menambah penderitaan buruh yang saat ini sudah banyak di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

PHK dan perumahan buruh mulai masif baru awal April 2020 ini, sehingga diperlukan kehadiran pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran normatif harus bikin Posko posko Pengaduan bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi rakyat yang posisinya makin lemah dengan seadil adilnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) dimana THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Sidarta menjelaskan kalau kemudahan yang tidak merugikan kaum buruh dan Pemerintah itu bagus, tinggal dibuat regulasinya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak.

Kami juga meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut.

Sidarta juga meminta kepada para serikat pekerja agar membentuk posko posko pengaduan terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya.

See also  BJB Tetap Ingin Menghibur Meski Sudah Lolos Final Four

“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan issue Covid-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya” kata Sidarta.

Berita Terkait

Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design
Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat
Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua
Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan
Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar
Indonesia Perkuat Strategi Pembiayaan Tahun 2026
Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum SPAM Semongkat untuk 29 Desa di Sumbawa
Lewat Patriot Move 2026, Menko AHY dan Menteri Iftitah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 18:07 WIB

Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design

Monday, 25 May 2026 - 00:01 WIB

Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat

Saturday, 23 May 2026 - 05:32 WIB

Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua

Saturday, 23 May 2026 - 05:19 WIB

Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan

Friday, 22 May 2026 - 00:19 WIB

Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / foto ist

News

WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM

Wednesday, 27 May 2026 - 23:36 WIB