DAELPOS.com – – Salah satu dampak dari pandemi global covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia adalah diundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke bulan Desember. Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu memiliki banyak hal yang perlu diantisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN. Dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi melalui Rapat Dalam Jaringan (daring) yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020.
Hadir Prof. Agus Pramusinto selaku Ketua KASN, didampingi Wakil Ketua dan para Komisioner, beserta para Asisten Komisioner terkait. Ketua Bawaslu RI, Abhan juga berkesempatan hadir dalam forum daring tersebut dengan didampingi oleh Komisioner dan pejabat Bawaslu terkait. “Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto. Ketua KASN menjelaskan potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang adalah seperti pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali. “Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut”, tambah Agus.
Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat daring antara KASN dengan Bawaslu adalah terkait dengan evaluasi kerjasama antara kedua lembaga. Ketua Bawaslu RI menjelaskan bahwa “kerjasama yang sudah terbangun antara KASN dengan Bawaslu selama ini sangat baik, utamanya dalam pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu”. Sehingga akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sebagai pedoman operasional di lapangan dalam tugas pengawasan Pilkada. Dalam rapat daring ini juga dipaparkan dinamika pelanggaran netralitas ASN selama Januari-April 2020. Data pelanggaran Netralitas ASN yang sudah masuk ke KASN per 25 April 2020 sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN. Bahkan dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang melakukan pelanggaran. Melihat data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat. “Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat”, tambah Agus.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin dan bersepakat untuk meningkatkan kolaborasi yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. Agus menyatakan bahwa Bawaslu merupakan mitra strategis KASN dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga netralitas ASN sebagaimana tercantum dalam pasal 31 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Sementara Ketua Bawaslu RI mengungkapkan bahwa peran KASN sangat penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada, khususnya terkait netralitas ASN. “KASN adalah mitra utama kami dalam meningkatkan efektivitas pengawasan Pilkada serentak mendatang ini”, tegas Abhan