Kementerian PANRB Dorong Implementasi Manajemen Risiko SPBE

Wednesday, 6 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memastikan bahwa upaya peningkatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tetap berjalan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19. Salah satunya melalui penetapan dan sosialisasi pedoman manajemen risiko SPBE, yang menjadi langkah strategis untuk membangun fondasi kebijakan manajemen SPBE.

Melalui AKSI SPBE (Ajang Komunikasi dan Sosialisasi SPBE), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap instansi pemerintah dapat belajar dan memahami pentingnya manajemen risiko dalam kebijakan penerapan SPBE di instansi masing-masing. Untuk mencapai tujuan manajemen risiko SPBE, diperlukan peran serta seluruh pihak, khususnya para pimpinan instansi pemerintah, untuk mendorong penerapan manajemen risiko SPBE dan menciptakan budaya sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

“Mari kita satukan tekad bersama dalam membangun SPBE, mari kita gunakan AKSI SPBE ini untuk meningkatkan pengetahuan para ASN di bidang SPBE untuk menggerakkan reformasi birokrasi berbasis SPBE,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka webinar AKSI SPBE, Rabu (06/05).

Awal tahun ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Manajemen Risiko SPBE. Tidak dipungkiri, pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan.“Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar tujuan penerapan SPBE dapat tercapai,” jelas Rini.

Lanjutnya dikatakan, terdapat permasalahan mendasar pada implementasi SPBE antara lain belum terlaksananya tata kelola SPBE yang terpadu, belum optimalnya pemberian layanan SPBE, dan belum terpenuhinya sumber daya manusia SPBE yang kompeten. Hal itu akan memberikan peluang timbulnya risiko negatif seperti risiko anggaran, risiko pembangunan sistem aplikasi, risiko keamanan informasi, dan risiko layanan SPBE. Timbulnya risiko negatif tersebut dapat menghambat pencapaian tujuan penerapan SPBE.

See also  Tim Gabungan Berhasil Tangani Dua Harimau Lepas di Singkawang

Di sisi lain, saat ini telah memasuki era kemajuan revolusi industri 4.0 dimana kerja pemerintah akan dipengaruhi oleh penerapan teknologi. Perkembangan tren teknologi 4.0 tersebut merupakan faktor eksternal yang dapat mendorong timbulnya risiko positif.

“Dengan penerapan Manajemen Risiko SPBE, risiko positif tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan peluang keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SPBE,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rini menyampaikan penerapan manajemen risiko SPBE bertujuan untuk memberikan dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE, serta meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE, dan menciptakan budaya sadar risiko SPBE bagi pegawai aparatur sipil Negara (ASN).

Rini menegaskan bahwa salah satu upaya untuk mewujukan birokrasi berkelas dunia adalah dengan menerapkan SPBE. Program reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan pemerintah telah berjalan lebih dari satu dasawarsa, diyakini mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Namun demikian Rini menyampaikan bahwa untuk mencapai birokrasi berkelas dunia tidaklah mudah, sebab berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Tahun 2019, indeks SPBE Nasional mencapai nilai 2,18 dari skala 5. Hal ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE yang masih relatif rendah, dimana penerapan SPBE belum berorientasi pada keterpaduan atau masih bersifat silo. Selain itu terdapat kesenjangan antara tingkat kematangan SPBE Instansi Pusat dengan indeks SPBE 2,75 (Predikat “Baik”) dan Pemerintah Daerah dengan indeks SPBE 2,07 (Predikat “Cukup”).

Oleh karena itu pemerintah tengah melaksanakan langkah strategis dengan membangun dan pengembangan Aplikasi Umum, kemudian membangun Pusat Data Nasional, menerapkan tata kelola data yang terpadu melalui inisiatif Satu Data Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berupaya melakukan rekayasa proses bisnis pemerintah yang lebih efisien, dan menyusun kebijakan SPBE untuk mendukung pelaksanaan tata kelola dan manajemen SPBE pada intansi pusat dan pemerintah daerah, termasuk kebijakan manajemen risiko SPBE.

Berita Terkait

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:28 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB