Sanksi Terkait PSBB Adalah Opsi Tindakan Paling Akhir

Thursday, 7 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Asisten Operasi Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, merupakan opsi tindakan paling akhir.

“Jadi itu semua adalah kegiatan tindakan (pilihan) yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).

Kepolisian mendukung penuh kebijakan apapun yang ditetapkan, termasuk terkait dengan PSBB.

Dalam mendukung kebijakan itu, kepolisian berupaya mengimplementasikannya ke tingkat bawah maupun ke lapangan secara langsung. 

“Jadi dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan adanya larangan mudik dan yang berkaitan dengan PSBB, kami dari kepolisian, dibantu TNI, tetap melakukan tindakan preventif,” katanya.

Terlepas dari hal itu, pihak Kepolisian terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan kegiatan PSBB di lapangan.

Kemudian Kepolisian juga melakukan pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi dan juga melakukan kegiatan perekonomian.

“Semuanya kita cek. Kita berikan edukasi dan kemudian kita berikan dalam bentuk-bentuk imbauan,” katanya.

Adapun penetapan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.

“Tapi semua itu adalah kegiatan tindakan yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” katanya.

Dalam penerapannya, Kepolisian tetap berupaya memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum memutuskan untuk mengambil pilihan tindakan paling akhir tersebut.

See also  Selesai Dibangun, Sabo Dam Kurangi Risiko Bencana Banjir Lahar Gunung Merapi di Klaten dan Magelang Jawa Tengah

Berita Terkait

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen
MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur
P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen
Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan
Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Siapkan Hunian Layak di Senen

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 16:28 WIB

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik

Sunday, 5 April 2026 - 15:54 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 April 2026 - 00:44 WIB

MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur

Saturday, 4 April 2026 - 20:27 WIB

P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat

Saturday, 4 April 2026 - 15:58 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen

Berita Terbaru

Nasional

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 Apr 2026 - 15:54 WIB