Bareskrim Ingatkan Warga Jangan Mudik : Ada Sanksi Denda dan Pidana 1 Tahun

Friday, 8 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah untuk tidak mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Listyo meminta jajarannya untuk mengawasi secara ketat alur perjalanan masyarakat yang terindikasi hendak mudik.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo juga menyebutkan akan adanya sanksi denda atau pidana 1 tahun selain diputar balikan ke Pemudik. Sanski tersebut mulai berlaku tanggal 8 sampai 31 Mei 2020.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ucap Ferdy.

Brigjen Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19, yang mana telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, mencakup wilayah yang menerapkan PSBB.

“Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB,” ujar Ferdy

See also  DPR Apresiasi Optimalisasi Anggaran Antar Program di Kemensos

Berita Terkait

Kemen PU Tuntaskan Longsor Medan-Berastagi, Amankan Libur Nataru 2025/2026
Sinergi Kemen PU dan Kemenkop Wujudkan Koperasi Merah Putih
Kementerian PU Siapkan Rp351,8 Miliar untuk Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025
Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati
Usai Bertemu Prabowo, Jonan Nyatakan Siap Mengabdi
Kemen PU Tandatangani Kontrak Jalan Wanam–Muting II di Papua Selatan
Jonan Sambangi Istana, Penuhi Undangan Prabowo
Penanganan Banjir Jalan Nasional Semarang-Demak: Kementerian PU Bangun Sodetan Darurat Kaligawe Sepanjang 227 Meter, Alirkan Air ke Kolam Retensi Terboyo

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 15:02 WIB

Kemen PU Tuntaskan Longsor Medan-Berastagi, Amankan Libur Nataru 2025/2026

Friday, 7 November 2025 - 18:24 WIB

Sinergi Kemen PU dan Kemenkop Wujudkan Koperasi Merah Putih

Thursday, 6 November 2025 - 08:42 WIB

Kementerian PU Siapkan Rp351,8 Miliar untuk Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Wednesday, 5 November 2025 - 16:44 WIB

Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati

Tuesday, 4 November 2025 - 13:48 WIB

Usai Bertemu Prabowo, Jonan Nyatakan Siap Mengabdi

Berita Terbaru

Olahraga

Putra DKI Jakarta ke Semifinal Usai Kalahkan Jateng, Putri Gagal

Saturday, 8 Nov 2025 - 13:55 WIB

foto istimewa

News

Normalisasi Krukut Atasi Banjir Kemang

Saturday, 8 Nov 2025 - 13:51 WIB