Bareskrim Ingatkan Warga Jangan Mudik : Ada Sanksi Denda dan Pidana 1 Tahun

Friday, 8 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah untuk tidak mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Listyo meminta jajarannya untuk mengawasi secara ketat alur perjalanan masyarakat yang terindikasi hendak mudik.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo juga menyebutkan akan adanya sanksi denda atau pidana 1 tahun selain diputar balikan ke Pemudik. Sanski tersebut mulai berlaku tanggal 8 sampai 31 Mei 2020.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ucap Ferdy.

Brigjen Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19, yang mana telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, mencakup wilayah yang menerapkan PSBB.

“Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB,” ujar Ferdy

See also  Pemerintah Harus Pikirkan Pekerja Harian Jika ‘Lockdown’

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans, Wamen Viva Yoga: Menjadi Bagian Untuk Menjaga NKRI, Mengetaskan Kemiskinan, dan Mewujudkan Swasembada Pangan
Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Evakuasi Kendaraan
Haidar Alwi Apresiasi Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Pengamanan Natal 2024.
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru
Diskresi Kepolisian, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek
Lantik Pejabat, Mendes Yandri Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Sambut Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 14:53 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans, Wamen Viva Yoga: Menjadi Bagian Untuk Menjaga NKRI, Mengetaskan Kemiskinan, dan Mewujudkan Swasembada Pangan

Thursday, 26 December 2024 - 13:58 WIB

Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Evakuasi Kendaraan

Wednesday, 25 December 2024 - 23:08 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Pengamanan Natal 2024.

Wednesday, 25 December 2024 - 23:00 WIB

Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

Wednesday, 25 December 2024 - 14:31 WIB

Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru

Berita Terbaru

Nasional

Memperjuangkan Seni Budaya Indonesia di Tengah Gempuran K-Pop

Thursday, 26 Dec 2024 - 15:03 WIB

foto istimewa

Berita Utama

KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga

Thursday, 26 Dec 2024 - 15:00 WIB

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Evakuasi Kendaraan

Thursday, 26 Dec 2024 - 13:58 WIB