Bareskrim Ingatkan Warga Jangan Mudik : Ada Sanksi Denda dan Pidana 1 Tahun

Friday, 8 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah untuk tidak mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Listyo meminta jajarannya untuk mengawasi secara ketat alur perjalanan masyarakat yang terindikasi hendak mudik.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo juga menyebutkan akan adanya sanksi denda atau pidana 1 tahun selain diputar balikan ke Pemudik. Sanski tersebut mulai berlaku tanggal 8 sampai 31 Mei 2020.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ucap Ferdy.

Brigjen Ferdy Sambo merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19, yang mana telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, mencakup wilayah yang menerapkan PSBB.

“Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB,” ujar Ferdy

See also  Siap Dioperasikan, Tol Bogor Outer Ring Road Seksi IIIA (Ruas Simpang Yasmin - Kayu Manis)

Berita Terkait

Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026
Progres Capai 70%, Kementerian PU Percepat Pembangunan 245 Unit Huntara di Tapanuli Selatan
Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump
Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan 1447 H
Tinjau Bendungan Lausimeme, Menteri Dody Pastikan Jembatan Akses Desa Rampung Sebelum Pengisian Penuh
Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat
Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Banjir di Cluster Spring Valley, Sentul City
Perkuat Irigasi Rawa Semangga, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan di Papua Selatan

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 12:54 WIB

Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026

Thursday, 19 February 2026 - 19:44 WIB

Progres Capai 70%, Kementerian PU Percepat Pembangunan 245 Unit Huntara di Tapanuli Selatan

Wednesday, 18 February 2026 - 18:42 WIB

Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump

Tuesday, 17 February 2026 - 10:34 WIB

Sidang Isbat Jadi Acuan Penetapan Ramadan 1447 H

Monday, 16 February 2026 - 00:33 WIB

Tinjau Bendungan Lausimeme, Menteri Dody Pastikan Jembatan Akses Desa Rampung Sebelum Pengisian Penuh

Berita Terbaru

Gedung HUtama Karya / foto. dok. HK

Berita Utama

Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi

Friday, 20 Feb 2026 - 12:58 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026

Friday, 20 Feb 2026 - 12:54 WIB

News

Pramono Terbitkan SE, Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan

Friday, 20 Feb 2026 - 05:43 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Ramadhan Tiba, KAI Commuter Longgarkan Aturan Berbuka

Friday, 20 Feb 2026 - 05:40 WIB