Ditangkap Polisi, Ruslan Buton Tidak Dapat Dibela Atas Kebebasan Berpendapat

Friday, 29 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Narasi yang dilontarkan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat.

Karena apa yang dilakukan diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial.

Demikian disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidi, Jumat (29/5).

Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI, Kamis (28/5). Dia ditangkap polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur.

Muannas menilai Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial.

“Dalam surat dan audio Ruslan Buton terdapat kalimat dirinya mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berita bohong karena Ruslan Buton mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI. Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong,” katanya.

Disamping itu, yang bersangkutan menyebarkan kebenciaan berdasarkan demi kepentingan politiknya dalam kalimat “Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat”.

Jelas Muannas, ini diduga melanggar terhadap Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan kebencian berdasarkan SARA.

Kamis siang (28/5), polisi dari tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menjemput Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara. Dia dibawa ke Polres Buton untuk dimintai keterangan. (*)

See also  Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Berita Terkait

Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Sumur Bor untuk Jaga Ketersediaan Air bagi 3.330 Hektare Sawah di Jatim
Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas
Kementerian PU Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Hadirkan 871 Kios dan Los untuk Dukung Aktivitas Ekonomi
Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Patriot Transmigrasi dan Warga Mamasa Buka Akses Pengeringan Kopi
Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang
Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027
Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo
Kementerian PU Pulihkan Layanan Air dan Sanitasi di Lima Daerah Sumut

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 22:31 WIB

Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Sumur Bor untuk Jaga Ketersediaan Air bagi 3.330 Hektare Sawah di Jatim

Monday, 5 October 2026 - 15:08 WIB

Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas

Saturday, 3 October 2026 - 21:44 WIB

Kementerian PU Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Hadirkan 871 Kios dan Los untuk Dukung Aktivitas Ekonomi

Saturday, 3 October 2026 - 16:20 WIB

Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Patriot Transmigrasi dan Warga Mamasa Buka Akses Pengeringan Kopi

Friday, 2 October 2026 - 07:53 WIB

Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang

Berita Terbaru