Ditangkap Polisi, Ruslan Buton Tidak Dapat Dibela Atas Kebebasan Berpendapat

Friday, 29 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Narasi yang dilontarkan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat.

Karena apa yang dilakukan diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial.

Demikian disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidi, Jumat (29/5).

Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI, Kamis (28/5). Dia ditangkap polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur.

Muannas menilai Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial.

“Dalam surat dan audio Ruslan Buton terdapat kalimat dirinya mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berita bohong karena Ruslan Buton mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI. Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong,” katanya.

Disamping itu, yang bersangkutan menyebarkan kebenciaan berdasarkan demi kepentingan politiknya dalam kalimat “Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat”.

Jelas Muannas, ini diduga melanggar terhadap Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan kebencian berdasarkan SARA.

Kamis siang (28/5), polisi dari tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menjemput Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara. Dia dibawa ke Polres Buton untuk dimintai keterangan. (*)

See also  Kementerian PUPR Serahkan 110 Unit Hunian Program Bedah Rumah di Teluk Wondama Papua, Warga Bahagia Punya Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan
Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian
Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa
Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT
Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat
Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 09:55 WIB

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Sunday, 16 August 2026 - 19:37 WIB

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian

Sunday, 16 August 2026 - 09:58 WIB

Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa

Saturday, 15 August 2026 - 17:03 WIB

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Thursday, 13 August 2026 - 15:56 WIB

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB