Ditangkap Polisi, Ruslan Buton Tidak Dapat Dibela Atas Kebebasan Berpendapat

Friday, 29 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Narasi yang dilontarkan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat.

Karena apa yang dilakukan diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial.

Demikian disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidi, Jumat (29/5).

Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI, Kamis (28/5). Dia ditangkap polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur.

Muannas menilai Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial.

“Dalam surat dan audio Ruslan Buton terdapat kalimat dirinya mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berita bohong karena Ruslan Buton mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI. Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong,” katanya.

Disamping itu, yang bersangkutan menyebarkan kebenciaan berdasarkan demi kepentingan politiknya dalam kalimat “Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat”.

Jelas Muannas, ini diduga melanggar terhadap Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan kebencian berdasarkan SARA.

Kamis siang (28/5), polisi dari tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menjemput Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara. Dia dibawa ke Polres Buton untuk dimintai keterangan. (*)

See also  Koperasi Perikanan Berperan Atasi Ancaman Stunting

Berita Terkait

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 14:11 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

144 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:52 WIB

Berita Terbaru

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:01 WIB