Ditangkap Polisi, Ruslan Buton Tidak Dapat Dibela Atas Kebebasan Berpendapat

Friday, 29 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Narasi yang dilontarkan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat.

Karena apa yang dilakukan diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial.

Demikian disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidi, Jumat (29/5).

Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI, Kamis (28/5). Dia ditangkap polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur.

Muannas menilai Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial.

“Dalam surat dan audio Ruslan Buton terdapat kalimat dirinya mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berita bohong karena Ruslan Buton mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI. Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong,” katanya.

Disamping itu, yang bersangkutan menyebarkan kebenciaan berdasarkan demi kepentingan politiknya dalam kalimat “Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat”.

Jelas Muannas, ini diduga melanggar terhadap Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan kebencian berdasarkan SARA.

Kamis siang (28/5), polisi dari tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menjemput Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara. Dia dibawa ke Polres Buton untuk dimintai keterangan. (*)

See also  OJK Siapkan Program Peningkatan Produktivitas UMKM yang Berorientasi Ekspor

Berita Terkait

Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi
Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan
Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik
Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ
Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat
Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang
Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 14:51 WIB

Pantau Lebih dari 20 Gunung Api, Tim Posko ESDM Sukses Mitigasi Bencana Geologi

Monday, 5 January 2026 - 23:12 WIB

Kementerian PU dan BTN Tindak Lanjuti Kerja Sama untuk Perkuat Kesejahteraan Pegawai dan Dukungan Pembiayaan

Monday, 5 January 2026 - 21:32 WIB

Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara melalui Penanganan Fasilitas Layanan Publik

Sunday, 4 January 2026 - 17:41 WIB

Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ

Friday, 2 January 2026 - 23:51 WIB

Arus Balik Nataru 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Mulai Meningkat

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Wednesday, 7 Jan 2026 - 00:35 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

Wednesday, 7 Jan 2026 - 00:19 WIB