DAELPOS.com – Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), pada Jum’at pagi (5/6/2020) mengadakan Seminar secara virtual (webinar) terkait pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di industri pertambangan. Melalui webinar ini diharapkan dapat menggugah, menginsipirasi, meningkatkan komitmen seluruh pihak untuk terus menyelaraskan pembangunan pertambangan dan pelestarian lingkungan hidup.
Direktur Jenderal PSLB3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati memimpin langsung kegiatan webinar ini. Dalam sambutannya, Vivien menyampaikan bahwa Pemerintah mendorong industri termasuk pertambangan mineral dan batubara untuk memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkan sebagai model Circular Economy. Menurut Vivien, limbah B3 bukan sesuatu hal yang menghambat investasi dan tidak sekedar dimusnahkan di insinerator atau ditimbun di landfill, namun
sangat diharapkan untuk dimanfaatkan dan menghasilkan sesuatu yang berguna.
“Proses perizinan pengelolaan limbah B3 tidak sulit, dan KLHK melalui PSLB3 terbuka untuk semua pihak yang ingin berkomunikasi dan bertanya terkait proses perizinan pengelolaan limbah B3,” ungkap Vivien.
Secara teknis, Vivien menerangkan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar yang akan berdampak terhadap lingkungan. Kegiatan pengolahan bijih (ore) baik melalui teknik flotasi ataupun sianidasi pada pertambangan emas dan tembaga menghasilkan limbah tailing (kode limbah: B416) yang mengandung kontaminan logam berat.
Smelter-smelter pengolahan bijih nikel secara pyrometallurghy menimbulkan limbah berupa slag nikel (B403) dalam jumlah besar. Demikian juga limbah slag timah (B404) dari pertambangan timah mengandung unsur radioaktif yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Pada kegiatan pertambangan batubara limbah B3 dominan yang dihasilkan berupa pelumas bekas (B105d) dari kegiatan perbengkelan dan pembangkit energi (genset).
Setiap penghasil limbah B3, wajib melakukan pengelolaan yang dihasilkannya sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menerangkan bahwa, beberapa jenis inovasi pemanfaatan limbah B3 dari pertambangan yang diizinkan antara lain pemanfaatan limbah tailing menjadi produk seperti paving block, pemanfaatan slag nikel sebagai material konstruksi jalan dan pemanfaatan pelumas bekas sebagai bahan bakar peledakan tambang (ANFO).
“Kegiatan ini dikompilasi dalam buku-buku yang dipublikasikan sebagai best practice pada Hari Lingkungan Hidup (HLH) tanggal 5 Juni setiap tahun, kerjasama KLHK dengan berbagai pihak,” jelas Sinta.
Ketua CoRE Mining Environment & Mine Closure Fakultas Teknik Pertambangan & Perminyakan ITB, Rudi Sayoga Gautama menyampaikan bahwa Good Mining Practise perlu dilakukan perusahaan tambang besar maupun kecil. Peluang untuk memanfaatkan limbah B3 untuk perbaikan lingkungan di areal tambang sangat memungkinkan antara lain penggunaan fly ash dan bottom ash sebagai material penudung (enkapsulasi) batuan pembentuk asam (PAF) untuk mencegah pembentukan air asam tambang.
Rudi dalam paparannya memberikan contoh, PT. Berau Coal berhasil menghemat 27,5 Milyar rupiah dari kegiatan pemanfaatan oli bekas, grease bekas dan kidney loop pada tahun 2019 serta meminimisasi pengunaan sumber daya sebesar 54.45 ton grease, 973.05 ton fuel dan 1.004 ton oli. Sedangkan, PT. Bukit Asam melalui inovasi penggantian kendaraan menjadi Hybrid-Dump Truck dapat menghemat 7,4 milyar rupiah dan menurunkan jumlah oli bekas 129,64 ton di tahun yang sama.
Nilai ekonomi dari penerapan sirkular ekonomi limbah B3 faktanya memang mencapai milyaran rupiah. Nilai tersebut akan lebih besar lagi bila dijumlahkan dengan multiplier effect nya. Produk-produk pemanfaatan limbah B3 yang telah memiliki SNI dapat digunakan masyarakat sebagai kolaborasi dan sinergi antara sirkular ekonomi dan corporate social responsibility. Kunci keberhasilan dari dua contoh baik di atas adalah inovasi dan pembinaan SDM yang baik.(*)