ADPPI; Ketidakpastian Regulasi Panasbumi Disengaja Untuk mempertahankan energi tak terbarukan.

Monday, 8 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) yang disampaikan beberapa hari lalu, bahwa hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi Sehingga target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

Menurut ADPPI berkenaan dengan regulasi yang terus berubah-ubah, mengakibatkan regulasi bukannya memberikan penataan dalam mengusahaan panasbumi, malah menjadi salah satu bagian resiko dalam pengusahaan.

Investasinya (PLTP) saja berjangka panjang (25-50 Tahun), regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit (UU Nomor 27), tahun 2014 dirubah (UU Nomor 21). Begitu pula dengan tariff listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014.

Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur.

Tidak hanya pada pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata, dlsb). Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker..

Pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini renacananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP.

See also  Pertemuan Tingkat Menteri pada World Water Forum ke-9 Hasilkan 5 Rencana Aksi Utama

ADPPI menduga bahwa ketidakpastian ini sengaja dibuat, untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan, dengan tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan.

Berita Terkait

Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata
402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera
Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona
Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan
Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi
Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026
Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 19:12 WIB

Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata

Thursday, 9 April 2026 - 18:32 WIB

402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera

Thursday, 9 April 2026 - 10:05 WIB

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Wednesday, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi

Berita Terbaru