ADPPI; Ketidakpastian Regulasi Panasbumi Disengaja Untuk mempertahankan energi tak terbarukan.

Monday, 8 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) yang disampaikan beberapa hari lalu, bahwa hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi Sehingga target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

Menurut ADPPI berkenaan dengan regulasi yang terus berubah-ubah, mengakibatkan regulasi bukannya memberikan penataan dalam mengusahaan panasbumi, malah menjadi salah satu bagian resiko dalam pengusahaan.

Investasinya (PLTP) saja berjangka panjang (25-50 Tahun), regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit (UU Nomor 27), tahun 2014 dirubah (UU Nomor 21). Begitu pula dengan tariff listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014.

Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur.

Tidak hanya pada pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata, dlsb). Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker..

Pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini renacananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP.

See also  Mahfud Imbau Kepala Daerah Hindari Perilaku Koruptif

ADPPI menduga bahwa ketidakpastian ini sengaja dibuat, untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan, dengan tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan.

Berita Terkait

Kades Ujung Tebu Apresiasi Mendes Yandri dan Bupati Ratu Hadiri Doa Akhir Tahun
Presiden Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Pastikan Kesiapan
Hutama Karya Tangani Pemulihan Akses Kutacane-Tekengon, Mobilitas Warga Berangsur Pulih
Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan dan Jembatan di Sumatera Jelang Tahun Baru
Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Akses Tapsel Kembali Pulih
Hutama Karya Tuntaskan 2 Jembatan Bailey di Aceh Tenggara
Langkah Tegas Pemerintah Optimalkan Sektor Pertambangan
Kementerian PU Pulihkan 12 Jembatan di Aceh via Struktur Darurat

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 09:57 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Pastikan Kesiapan

Wednesday, 31 December 2025 - 21:55 WIB

Hutama Karya Tangani Pemulihan Akses Kutacane-Tekengon, Mobilitas Warga Berangsur Pulih

Wednesday, 31 December 2025 - 18:50 WIB

Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan dan Jembatan di Sumatera Jelang Tahun Baru

Wednesday, 31 December 2025 - 18:45 WIB

Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Akses Tapsel Kembali Pulih

Wednesday, 31 December 2025 - 09:41 WIB

Hutama Karya Tuntaskan 2 Jembatan Bailey di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ilustrasi / foto istimewa

Megapolitan

Ragunan Diserbu 408.755 Wisatawan

Friday, 2 Jan 2026 - 11:03 WIB

News

Siap-Siap! Tol Sedyatmo Naik 5 Januari

Friday, 2 Jan 2026 - 10:18 WIB

News

Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim

Friday, 2 Jan 2026 - 10:06 WIB