ADPPI; Ketidakpastian Regulasi Panasbumi Disengaja Untuk mempertahankan energi tak terbarukan.

Monday, 8 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) yang disampaikan beberapa hari lalu, bahwa hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi Sehingga target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

Menurut ADPPI berkenaan dengan regulasi yang terus berubah-ubah, mengakibatkan regulasi bukannya memberikan penataan dalam mengusahaan panasbumi, malah menjadi salah satu bagian resiko dalam pengusahaan.

Investasinya (PLTP) saja berjangka panjang (25-50 Tahun), regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit (UU Nomor 27), tahun 2014 dirubah (UU Nomor 21). Begitu pula dengan tariff listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014.

Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur.

Tidak hanya pada pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata, dlsb). Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker..

Pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini renacananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP.

See also  Seorang Ibu Harus Punya Pengetahuan Makanan Gizi yang Baik bagi Keluarga

ADPPI menduga bahwa ketidakpastian ini sengaja dibuat, untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan, dengan tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan.

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 July 2025 - 15:27 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru