Komisaris PT. PMB Segera Disidang Kasus Perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai Batam

Friday, 19 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik KLHK, pada Kamis 18 Juni 2020, menyerahkan Z (37) – Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) – tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung ini Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan barang bukti, untuk bisa segera disidangkan.

Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka Z dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Terkait dengan kasus ini, Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, mengatakan, “Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan”.

“Tersangka Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Sdr. Z harus dihukum seberat-beratnya. Ribuan kavling lahan perumahan di kawasan hutan lindung ini telah dijual secara illegal oleh PT. PMB. Lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

Rasio menambahkan jika Gakkum KLHK tidak akan berhenti di Z. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya,” ungkapnya.

Saat ini Saudari R (43 tahun) Direktur PT. PMB yang bertempat tinggal di Jl. Pandan Laut No. 19 Batam perumahan Bida Asri II Blog G.5 No. 01 Batam telah kami panggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali, namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK.

See also  Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan

“Kami akan terus mengejar meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius yang dilakukan oleh Z maupun pelaku lainnya. Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara,” pungkas Rasio Sani.

Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan secara illegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam, untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.

“Bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Bapak Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Bapak Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Dilokasi tersebut kemudian Tim menangkap Sdr. Z,” ujar Yazid melanjutkan.

Dalam penindakan tersebut, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Yazid.(*)

Berita Terkait

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat
Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok
Kementerian PU Pastikan Seluruh Akses Jalan Yang Longsor di Pulau Palue Telah Fungsional
Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat
Kementerian PU Percepat Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Irigasi Pasca Gempa di NTT
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa
Mulai Hari ini, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 15:05 WIB

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Saturday, 22 August 2026 - 14:58 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok

Saturday, 22 August 2026 - 14:55 WIB

Kementerian PU Pastikan Seluruh Akses Jalan Yang Longsor di Pulau Palue Telah Fungsional

Saturday, 22 August 2026 - 11:09 WIB

Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Friday, 21 August 2026 - 18:48 WIB

Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB