Sri Mulyani Akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri demi Dongkrak Penerimaan

Sunday, 21 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021. Menurutnya profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

“Ini meningkatkan upaya penggalian potensi perpajakan khususnya dari perjanjian perpajakan internasional. Dalam hal ini, Pemerintah akan optimalkan kerjasama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta.

Sambung dia menerangkan, hal ini dilakukan dengan memaksimalkan kesepakatan Automatic Exchange of Informasi (AEoI) yang telah dibuat. Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.

Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.

“Pemerintah melalui DJP membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data, dengan tujuan agar DJP mempunyai data yang cukup dan akurat untuk digunakan sebagai data pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT Wajib Pajak secara self assessment, serta dalam rangka mendukung pengawasan terhadap Wajib pajak,” katanya.

Sebagai informasi, data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri dari Rekening Keuangan dan Country- by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil Wajib Pajak. Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data-data tersebut tidakdapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak. []

See also  Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen

Berita Terkait

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang
Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk
Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Thursday, 8 October 2026 - 08:13 WIB

Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya

Wednesday, 7 October 2026 - 18:48 WIB

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 October 2026 - 18:45 WIB

Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong

Berita Terbaru