DAELPOS.com – Massa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Depok, Jawa Barat, menggelar demonstrasi meminta polisi mengusut pelaku pembakaran bendera partai berlambang banteng, dalam aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi (RUU HIP) di depan gedung DPR/MPR.
“Polisi bukan hanya mengusut, tapi harus menangkap orang-orang yang membakar bendera PDI Perjuangan,” kata Ketua PAC Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti dalam orasinya depan kantor Polres Depok, Jumat (26/6/20).
Bambang yang merupakan aktivis 1998 ini mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum, dengan Pasal 406 dan 310 KUHP tentang Pengrusakan dan Pencemaran Nama Baik. Dan, laporannya sudah diterima Polres Kota Depok
Namun demikian, Bambang mengimbau, sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader tidak bertindak anarkis, tetapi menempuh jalur hukum.
“Ibu Megawati Soekarnoputri telah memerintah agar segenap anggota PDI perjuangan menempuh jalur hukum, tidak melakukan tindakan anarkis, bersabar, menahan diri, dan menunggu proses kepolisian,” tukasnya