Dorong Partisipasi Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP No 22 Tahun 2020 Mengatur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejalan dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia telah berdampak pada meningkatnya bidang usaha jasa konstruksi. Dalam rangka menjaga iklim usaha yang kondusif serta penyederhanaan aturan jasa konstruksi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi. Pengaturan dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.

“Kita lihat bahwa sektor konstruksi masih terus bergerak di tengah Pandemi COVID-19. Karena itu, saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia, sebab dengan adanya sektor konstruksi yang berkualitas dan kuat secara otomatis akan menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata Trisasongko Widianto saat Sosialiasi PP No 22 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (9/7/2020).

Dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, PP No. 22/2020 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sangsi; penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.

See also  Tingkatkan Kualitas Tenaga Konstruksi, Kementerian PUPR Bangun Kampus Politeknik PU Berstandar Internasional

Beberapa pasal dalam PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis dalam memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi. Disamping itu, masyarakat jasa konstruksi melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga.

Asosiasi juga diberikan ruang yang lebih besar untuk membentuk Lembaga Sertifikasi, setelah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya serta menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan untuk anggotanya.

Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2017 atau PP No 22 Tahun 2020 diharapkan dapat menjawab tantangan jasa konstruksi yang terus berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi menuju industri konstruksi yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB