Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mencairkan dana Naskah Pencairan Hibah Daerah (NPHD) Pilkada nya sebesar 100 persen sebelum batas yang telah ditentukan pada 15 Juli 2020. Hal itu disampaikan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochammad Ardian, Rabu (15/07/2020).
“Kemarin kami beri waktu sampai tanggal 15, Alhamdulillah saat ini sudah mulai banyak Pemda yang sudah mencairkan NPHD-nya sebesar 100 persen, kami berterima kasih atas kepatuhan Pemda untuk mencairkan kewajibannya,” kata Ardian.
Anggaran NPHD KPU 10.096.269.261.588 dengan realisasi mencapai 7.562.652.549.590 persentase sudah mencapai 74,91%; Anggaran NPHD BAWASLU 3.458.142.300.664 dengan realisasi mencapai 2.489.939.970.482 persentase sudah mencapai 72.00%; dan Pengamanan sejumlah 1.544.710.491.370 dengan realisasi mencapai 434.447.336.954 persentase sudah mencapai 28,12%
“Sebanyak 140 Daerah yang telah transfer 100% ke KPUD, yaitu 4 Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat; dan 136 Kabupaten/Kota, kemudian 137 Daerah yang telah transfer 100% ke Bawaslu, termasuk 5 Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah; dan 132 Kabupaten/Kota, selanjutnya 42 Daerah yang telah transfer 100% ke PAM, termasuk 2 Provinsi ialah Jambi, dan Kalimantan Tengah; dan 40 Kabupaten/kota,” bebernya.
Data yang diambil per 14 Juli pukul 19.00 WIB itu juga menunjukan masih ada beberapa daerah yang belum mencairkan NPHD nya sebesar 100 persen.
Pertama, sebanyak 130 daerah yang belum transfer 100% ke KPUD, yakni 5 Provinsi dan 125 Kab/Kota.
Kedua, sebanyak 133 daerah yang belum transfer 100% ke BAWASLU, yakni 4 Provinsi dan 129 Kab/Kota.
Ketiga, sebanyak 228 daerah yang belum transfer 100% ke BAWASLU, yakni 7 Provinsi dan 221 Kab/Kota.
“Kami akan terus monitor pelaksanaan pencairannya, mudah-mudahan per hari ini sudah semua daerah transfer, nanti kami akan update lagi datanya,” tutup Ardian.
Puspen Kemendagri
[12.51, 15/7/2020] Bahtiar Bahar Kapuspen Kemendagri: Rilis Pers Puspen Kemendagri
Rabu, 15 Juli 2020
Kemendagri, IAP, APKASI, dan APEKSI Melalui Webinar Bahas Rencana Pembangunan Daerah Pasca Covid-19
Jakarta – Dengan antusias, 421 peserta dari berbagai daerah mengikuti Webinar Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) membahas rencana pembangunan daerah pasca pandemic Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di wakili oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Muhammad Hudori di Ruang Rapat Sekjen Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/07/2020). Sehubungan dengan kegiatan tersebut, rapat juga dihadiri oleh Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Andy Simarmarta dan dihadiri Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Abdullah Azwar Anas serta Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang mewakili APEKSI.
“Saya sudah melihat cukup banyak partisipannya, yaitu 421 orang. Ini luar biasa banyak banget yang mengikuti virtual secara langsung dengan IAP,” kata Hudori.
Ia juga mengakui bahwa untuk pertama kalinya pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia mengalami era Covid-19, wabah meluas ke 216 Negara maupun teritori. Terkait dengan penyakit menular ini, Hudori hanya ingin mengingatkan bahwasannya belum ada yang tahu kapan virus ini akan berakhir karena sampai saat ini pun belum ada vaksin. Namun, tindakan positif yang dapat dilakukan sekarang ialah melalui pengambilan kebijakan yang membantu agar dampak bagi ekonomi tidak semakin suram. Dari Kemendagri sendiri elah mengeluarkan 3 kebijakan melalui Surat Edaran Mendagri, yakni :
Pertama bahwa pendanaan untuk kegiatan gugus tugas percepatan Covid-19 baik di Provinsi maupun Kabupaten/kota yang adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali kota) semuanya dibebankan pada APBD. Penyediaan anggaran itu untuk penanggulangan darurat bencana alam dengan memanfaatkan saldo anggaran yang tesedia. Di himbau juga untuk dapat memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten/kota terutama yang fiskalnya memang sangat rendah.
Kedua pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang sudah ditetapkan Perppu nya menjadi Undang-Undang (UU) dimana Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ketiga, arah kebijakan pembangunan nasional 2021 dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nya itu akan mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwasannya kebijakan akan difokuskan pada pemulihan industri, pariwisata, reformasi kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial dan sistem ketahanan bencana. Maka RKP 2021 ini harus norma yang selaras dan seiring dengan RKPD maka tahap musrenbang yang lalu harus juga selaras dengan daerah-daerah.
“teman-teman daerah saya yakin dan percaya sudah menyusun RKPD, Permendagri No.40 Tahun 2020 yaitu untuk pedoman penyusunan RKPD tahun 2021, tahun 2021 ini secara umum ini normanya ada empat hal memuat yang pertama disebut rancangan kerangka ekonomi daerah, kedua prioritas keuangan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Terakhir karena kita belum tahu Covid-19 akan berkahir maka tentu ada kebijakan pendemic Covid-19 di daerah, ini muatan RKPD secara umum walaupun nanti secara detail ada bukunya pak,” jelasnya.
Selain itu, Kemendagri juga ingin masyarakat terlibat langsung sehingga output nya diberikan kepada masyarakat bagaimana hasil pembangunannya sehingga ada kerjasama yang baik antar pemerintah dan masyarakat.
Urgensi partispasi masyarkat di daerah pasca Covid-19. Jadi input ini kan dalam rangka partisipasi ini bagaimana menyiapkan wadah aspirasi masyarkat, kemudian ditampung diakomodir berdasarkan kemampuan Pemda dan ada kolaborasi, kemudian prosesnya dilakukan,” tutupnya.