Kupas Tuntas Pengembangan Karier PNS melalui Penugasan

Wednesday, 15 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Setelah sukses dengan dua edisi sebelumnya yang membahas mengenai Karier Jabatan Fungsional Pasca-Penyetaraan Jabatan dan Manajemen Talenta ASN, Career and Talent Talk Series kembali hadir. Edisi kali ini membahas mengenai Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dua topik, yaitu terkait perubahan status PNS yang dipekerjakan (DPK) dan diperbantukan (DPB) serta terkait masa pengalihan status PNS DPK dan DPB.

Penugasan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS (yang kemudian diubah ke dalam PP No. 17/2020). Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Hal ini juga diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa regulasi ini sejatinya bertujuan untuk mendudukkan status ASN sebagai perekat NKRI sehingga pegawai diberi label penugasan atau menetap pada satu instansi. “Sehingga tidak ada lagi ego sektoral. Artinya adalah setiap PNS harus siap ditugaskan di instansi mana saja dan harus berkinerja dengan baik di instansi dimana dia ditempatkan,” jelas Aba dalam Career and Talent Talk Series Edisi Ketiga yang dipandu oleh Analis Kebijakan Muda Kementerian PANRB Diah Ipma secara virtual melalui akun instagram @karier.talenta, Selasa (14/07).

Selain itu, PermenPANRB No. 35/2018 juga untuk memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya. Aba mengungkapkan, istilah status PNS yang dipekerjakan (DPK) dan diperbantukan (DPB) sudah tidak ada lagi. Hal ini berlaku sejak diterbitkannya PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang mencabut PP No. 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.

See also  Peringati Hari Bumi dan HUT ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan

Jika memang akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan mekanisme mutasi atau diterbitkan keputusan penugasan terhadap PNS tersebut. Bagi PPK Instansi Induk yang menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan, maka dapat menarik kembali PNS.

Penyesuaian status pegawai DPK dan DPB akan dituntaskan paling lambat bulan September 2020. “Kita sudah mendekati September 2020, sehingga setiap instansi harus menentukan status pegawai DPK dan DPB apakah akan beralih ke instansi dimana saat ini dia dipekerjakan/diperbantukan, atau kembali ke instansi asalnya,” ujarnya.

Menurut PermenPANRB No. 35/2018, Penugasan PNS terdiri atas tiga jenis, yaitu Penugasan pada Instansi Pemerintah, Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah, dan Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah diatur dalam Peraturan BKN No. 1/ 2020 serta ketentuan mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada Perwakilan RI di luar negeri dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 6/2020.

Aba mengungkapkan bahwa setiap PNS yang melaksanakan penugasan juga memiliki peluang karier karena pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan, selain melalui mutasi dan promosi. “Asal sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Intinya adalah tetap pada sistem merit,” imbuhnya.

Penugasan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Untuk itu, setiap ASN dimanapun dia ditugaskan harus tetap melakukan kinerja terbaiknya. Hal ini dikarenakan kinerja merupakan norma umum dan bersifat universal sehingga dimanapun setiap ASN baik ketika dia ditugaskan, dipekerjakan, maupun diperbantukan melekat dengan tuntutan kinerja. Kinerja juga menjadi track record bagi seseorang ketika dia kembali ke instansi induknya. “Kemanapun kita bekerja akan dinilai kinerjanya, karena itulah ukuran keberhasilan PNS. Ini penting karena kinerja harus menjadi acuan kita dalam berprestasi,” pungkas Aba.

See also  Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang

Dikatakan, penugasan PNS dilaksanakan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang setiap dua tahun. Bagi pegawai yang melaksanakan penugasan tidak memenuhi target kinerja, maka dalam kurun waktu satu tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.

Pada kesempatan tersebut, Aba mengatakan bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan penyesuaian-penyesuain terkait penugasan PNS, mengingat telah dikeluarkannya PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PermenPANRB yang baru tersebut akan diatur kriteria-kriteria jabatan apa saja yang bisa menggunakan status dengan penugasan. Serta akan diatur penyesuaian-penyesuaian lainnya. “Namun sampai September 2020 kita masih berpegang pada PermenPANRB No. 35/2018, kecuali nanti ada perubahan dalam PP No. 17/2020,” tutupnya.

Berita Terkait

Ade Yuliasih Serahkan 10 Ribu Bibit Tanaman untuk Masyarakat Baduy, Cegah Bencana Alam
Pangkas Jarak dan Biaya, Tim Ekspedisi Patriot ITS Hadirkan Kemudahan Mendapatkan Layanan Beasiswa
Perkuat SDM Infrastruktur Berkualitas, Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi
Bahlil Targetkan PNBP ESDM Rp165 Triliun
Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Mahasiswa ITPLN Ciptakan ARUNIKA, Deteksi Banjir Bertenaga Surya
Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan
Hari Santri Nasional 2026, Mendes Tegaskan Peran Santri di Tengah Krisis Keteladanan

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 12:49 WIB

Ade Yuliasih Serahkan 10 Ribu Bibit Tanaman untuk Masyarakat Baduy, Cegah Bencana Alam

Monday, 26 October 2026 - 10:28 WIB

Pangkas Jarak dan Biaya, Tim Ekspedisi Patriot ITS Hadirkan Kemudahan Mendapatkan Layanan Beasiswa

Monday, 26 October 2026 - 10:13 WIB

Perkuat SDM Infrastruktur Berkualitas, Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi

Saturday, 24 October 2026 - 18:33 WIB

Bahlil Targetkan PNBP ESDM Rp165 Triliun

Saturday, 24 October 2026 - 10:48 WIB

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026

Monday, 26 Oct 2026 - 13:36 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun  / foto ist

Berita Utama

Ketua BPK Dorong Penguatan Auditor Forensik Cegah Korupsi

Monday, 26 Oct 2026 - 13:29 WIB