Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri: Tunggu Putusan MA

Friday, 24 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida yang mencuat melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna. Hal itu dikatakannya usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/07/2020).

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Mendagri.

Keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, di antaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.

See also  Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Telah Ditetapkan

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya
Gandeng Raffi Ahmad, Mendes Yandri Luncurkan Pemuda Pelopor Desa
Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru
Tamsil Jajaki Riset Pangan dan Beasiswa dengan Universitas Arkansas
Olahraga Keliling Desa Nagrak Utara, Mendes Yandri Puji Kreativitas Bisnis Warga
Haidar Alwi: Tak Seorangpun Bisa Melindungi Hasto Termasuk Megawati Sekalipun
Kunjungi Kawasan Transmigrasi Salor di Merauke, Menteri Transmigrasi Sampaikan Pesan Presiden Untuk Bangun Papua
Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik

Berita Terkait

Wednesday, 25 December 2024 - 12:12 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya

Wednesday, 25 December 2024 - 00:01 WIB

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Tuesday, 24 December 2024 - 13:53 WIB

Tamsil Jajaki Riset Pangan dan Beasiswa dengan Universitas Arkansas

Tuesday, 24 December 2024 - 13:42 WIB

Olahraga Keliling Desa Nagrak Utara, Mendes Yandri Puji Kreativitas Bisnis Warga

Tuesday, 24 December 2024 - 13:28 WIB

Haidar Alwi: Tak Seorangpun Bisa Melindungi Hasto Termasuk Megawati Sekalipun

Berita Terbaru

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan rekayasa lalu lintas contraflow arah Cikampek / foto istimewa

Berita Terbaru

Diskresi Kepolisian, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek

Wednesday, 25 Dec 2024 - 09:37 WIB