Kementerian PANRB Dukung Pembahasan RUU Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

Tuesday, 30 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026). RUU KKS merupakan RUU yang diinisiasi oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menyampaikan bahwa urgensi dan latar belakang penyusunan RUU KKS meliputi beberapa hal. Pertama yaitu melindungi keutuhan dan kedaulatan Indonesia dari ancaman siber baik domestik maupun global. Kedua, meningkatkan keamanan dan ketahanan sistem informasi dan infrastruktur informasi nasional dalam menghadapi ancaman dan serangan siber yang berdampak signifikan terhadap pelayanan publik, keamanan dan pertahanan, dan merugikan masyarakat dan negara.

“Ketiga yaitu Indonesia belum memiliki regulasi dalam bentuk undang-undang keamanan dan ketahanan siber yang sangat diperlukan keberadaannya untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan dan ketahanan siber nasional,” kata Purwadi.

Secara umum, substansi RUU KKS menitikberatkan pada penguatan sistem dan tata kelola keamanan dan ketahanan siber yang mencakup penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, tata laksana insiden, ketahanan sistem jaringan dari serangan siber, dan perlindungan infrastruktur kritis dari ancaman digital.

“Dalam beberapa kali pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK), Kementerian PANRB telah menyampaikan agar substansi atau norma pengaturan mengenai kelembagaan perlu menyelaraskan dengan arah kebijakan organisasi sebagaimana arahan Presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara,” jelasnya.

Lebih lanjut Purwadi menyampaikan bahwa Menteri PANRB telah menyampaikan paraf naskah RUU KKS kepada Menteri Hukum pada Desember 2025 lalu. Selanjutnya, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PANRB baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KKS dimaksud.

See also  SPAM IKK Langkahan Kembali Beroperasi, Layanan Air Bersih Warga Aceh Utara Pulih Pascabanjir Bandang

Sementara itu Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut perlu dilakukan karena adanya transformasi digital selain memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia juga telah menimbulkan berbagai potensl disrupsl dan gangguan keamanan dan ketahanan siber. Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga dilkuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbaas pada lintas batas negara.

“Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi gangguan terhadap stabiltas nasional dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

“Berdasarkan pertimbangan di atas maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasl, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional,” tambahnya.

Berita Terkait

Hutama Karya dan Kementerian PU Perkuat Komitmen Jaga Mutu Konstruksi Jalan Tol
Mendes Yandri Apresiasi Desa Berkinerja Baik, Tekankan Pencegahan Stunting
Dari Air untuk Sawah hingga Energi Mandiri, Cerita Petani Uma Palak Menarik Perhatian Delegasi ASCOPE
Mendes Tantang GMH Majukan Desa, Kolaborasi Wujudkan Asta Cita
Menteri Rosan Jajaki Investasi Hilirisasi Aspal Buton, Tekstil, dan Energi di Shanghai
Kinerja Solid dan Sehat, BNI Catat Laba Operasional Sebesar Rp27,5 Triliun
Ketua DPD RI Sultan Dorong REI Jadi Motor Percepatan Program 3 Juta Rumah
Kementerian PU Targetkan Bendali Hulu Sungai Ampal Tuntas Desember 2026, Reduksi 15% Banjir Balikpapan

Berita Terkait

Friday, 30 October 2026 - 17:42 WIB

Hutama Karya dan Kementerian PU Perkuat Komitmen Jaga Mutu Konstruksi Jalan Tol

Friday, 30 October 2026 - 00:08 WIB

Mendes Yandri Apresiasi Desa Berkinerja Baik, Tekankan Pencegahan Stunting

Thursday, 29 October 2026 - 13:00 WIB

Dari Air untuk Sawah hingga Energi Mandiri, Cerita Petani Uma Palak Menarik Perhatian Delegasi ASCOPE

Thursday, 29 October 2026 - 08:35 WIB

Mendes Tantang GMH Majukan Desa, Kolaborasi Wujudkan Asta Cita

Thursday, 29 October 2026 - 08:30 WIB

Menteri Rosan Jajaki Investasi Hilirisasi Aspal Buton, Tekstil, dan Energi di Shanghai

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Telkom Raih “SOE In-House of The Year” di ALB Indonesia Law Awards 2026

Friday, 30 Oct 2026 - 18:33 WIB

Megapolitan

Bank Jakarta Perluas Akses Modal, UMKM Tak Ketergantungan Pinjol

Friday, 30 Oct 2026 - 17:55 WIB