DAELPOS.com – Polri melakukan pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke luar negeri. Anita dicekal untuk mempermudah proses penyelidikan terkait perkara Djoko Tjandra.
“”Kemarin tanggal 22 Juli dari tim Bareskrim Polri kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke LN atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (24/7/2020).
Argo menyampaikan surat pencekalan sudah dikirimkan Mabes Polri ke pihak Imigrasi pada Rabu (22/7) kemarin. Proses pencekalan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Jadi telah dilakukan pencekalan sementara selama 20 hari ke depan mulai dari 22 Juli,” katanya.
Bareskrim sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking sejak Rabu (22/7) kemarin. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelarian buronan kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.